Defisit Diperkirakan Rp30 Triliun, Pemerintah Diminta Segera Naikan Iuran JKN
Berita

Defisit Diperkirakan Rp30 Triliun, Pemerintah Diminta Segera Naikan Iuran JKN

Menaikan iuran JKN-KIS untuk semua segmen peserta diyakini sebagai solusi tepat untuk mengatasi defisit JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Jika sampai Desember 2019 berbagai upaya itu telah dilakukan secara optimal, tapi belum mampu mengatasi seluruh defisit tahun 2018 yang totalnya Rp9,1 triliun, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan bantuan melalui APBN. “Kami keberatan kalau menjadi pembayar pertama. Kami nanti menjadi pembayar terakhir setelah semua pihak melakukan upaya maksimal,” tegas Sri saat itu.

 

Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi persoalan itu berkejaran dengan defisit yang dialami DJS BPJS Kesehatan. Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menghitung defisit dana JKN-KIS tahun ini diperkirakan mencapai Rp28 triliun, dengan utang klaim ke RS per 31 Desember 2018 sebesar Rp9,1 triliun dan potensi defisit bulanan Rp1,5 triliun.

 

Membaca laporan keuangan BPJS Kesehatan akhir Juni 2019 utang klaim ke RS sebesar Rp9,23 triliun, naik Rp4 triliun dibanding utang klaim akhir April 2019 sebesar Rp5,3 triliun. Dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2019, Timboel melihat sampai 30 Juni 2019 biaya manfaat ditetapkan Rp49,63 triliun, tapi realisasinya Rp51,61 triliun. Ini berarti ada kelebihan Rp 2 triliun dari anggaran yang ditetapkan.

 

Kelebihan anggaran ini menurut Timboel dikontribusi tingginya pembiayaan rawat jalan tingkat pertama (RJTP) Rp1,47 triliun, dibandingkan RKAT yang ditetapkan Rp5,98 triliun. Ditambah lagi pembiayaan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) Rp1 triliun dari RKAT yang ditetapkan Rp14,1 triliun. Baca Juga: Advokat dan Praktisi Hukum Soroti Defisit BPJS Kesehatan

 

Untuk Pos Pendapatan Iuran, Timboel menghitung realisasi pendapatan iuran per 30 Juni 2019 mengalami kelebihan hampir sebesar Rp1 triliun dari penetapan RKAT sebesar Rp43,4 triliun. “Tapi prestasi Direksi BPJS Kesehatan dari sisi Penerimaan Iuran ini masih dibayangi tinggiya Piutang Iuran yang mencapai Rp 3,43 triliun. Ini masih pencatatan piutang sebulan, belum menghitung bulan-bulan sebelumnya yaitu 23 bulan lainnya,” kata Timboel di Jakarta, Senin (5/8/2019).

 

Mengacu laporan keuangan itu, Timboel memperkirakan defisit JKN-KIS tahun 2019 bisa lebih dari Rp28 triliun. Jika kelebihan Rp2 triliun dari pos biaya manfaat dan Rp1 triliun dari pos penerimaan iuran terjadi lagi pada semester kedua, maka defisit bisa mencapai Rp30 triliun. Kenaikan utang klaim ke RS dalam sebulan mencapai Rp2 triliun dikhawatirkan berdampak pada cash flow RS, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

 

Timboel melihat beberapa waktu lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan besaran iuran JKN harus ditinjau ulang. Menteri Keuangan mengatakan masih terus mengkaji kenaikan iuran tersebut dan meminta manajemen memperbaiki pelaksanaan JKN. Selaras itu, Menkes menyebut kenaikan iuran masih wacana.

Tags:

Berita Terkait