Dekan FH Esa Unggul: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Beriktikad Tidak Baik
Utama

Dekan FH Esa Unggul: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Beriktikad Tidak Baik

Sistem first to file dalam pelindungan kekayaan intelektual tidak mengabaikan soal iktikad baik. Undang-undang tegas mengatur permohonan pendaftaran merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dirjen DJKI Kemenkumham, Freddy Haris. Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dirjen DJKI Kemenkumham, Freddy Haris. Foto: RES

Ramainya fenomena Citayam Fashion Week (CFW) berimbas pada pendaftaran hak merek oleh dua perusahaan hiburan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham). Dua entitas perusahaan hiburan yang dimaksud adalah PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho yang kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak.     

Salah satunya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (FH Esa Unggul) Freddy Haris. Ia menilai upaya pendaftaran merek Citayam Fashion Week menunjukkan iktikad tidak baik.  “Nama merek ‘Citayam Fashion Week’ itu sangat original, sudah jadi viral, dikenal luas meski belum didaftarkan. Jadi, pemiliknya harusnya adalah yang pertama membuat nama itu,” kata pakar Hak Kekayaan Intelektual ini kepada Hukumonline, Senin (25/7/2022).

Nama Citayam Fashion Week menjadi fenomena sosial yang menarik perhatian publik belakangan ini. Sejumlah kalangan muda dari area Citayam di Jawa Barat meramaikan area perkantoran elit di Sudirman, DKI Jakarta seolah ajang peragaan busana yang mencolok.

Pernyataan Freddy ini merespon informasi bahwa nama Citayam Fashion Week sedang didaftarkan sebagai merek hiburan. Tercatat di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa pendaftaran dilakukan setidaknya oleh tiga pihak berbeda.

Baca Juga:

Pertama oleh individu bernama Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022. Pendaftar kedua adalah badan hukum PT Tiger Wong Entertainment milik selebritis Baim Wong pada 20 Juli 2022. Pendaftaran oleh dua pihak ini diajukan pada waktu berdekatan untuk kategori kelas 41 yaitu merek jasa pendidikan; penyediaan latihan; hiburan; kegiatan olah raga dan kesenian. Pihak ketiga adalah individu bernama Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022 untuk kategori kelas 25 yaitu merek pakaian, alas kaki, tutup kepala, dan berbagai jenis pakaian lain.  

Freddy mengingatkan sistem first to file dalam rezim hukum kekayaan intelektual tidak berarti mengabaikan soal iktikad baik. “Di Indonesia cuma ada satu Citayam yang dimaksud nama itu, pendaftaran ini menunjukkan iktikad tidak baik, mereka yang mendaftarkan jelas bukan pemilik ide merek itu. Harusnya tidak boleh didaftarkan, ada bad faith,” kritiknya. Freddy sangat yakin dengan pendapatnya karena pernah menjabat sebagai Dirjen DJKI Kemenkumham Periode 2017-2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait