Dekan FH Universitas Brawijaya: Kritik Tidak Boleh Dimaknai Mengganggu Pemerintahan
Profil

Dekan FH Universitas Brawijaya: Kritik Tidak Boleh Dimaknai Mengganggu Pemerintahan

Kritik bagian dari demokrasi dan pengakuan terhadap HAM terkait kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat atas jalannya roda pemerintahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Soal apakah hak memilih dan dipilih dalam pemilu bisa dibatasi karena pandemi? Ali menegaskan hal itu bisa dilakukan dengan syarat pembatasan hak itu akan merugikan hak lainnya yang lebih besar. Tapi, pembatasan ini harus dilakukan melalui UU yang dibentuk secara demokratis dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Menurutnya, hak kemerdekaan berpendapat di muka umum juga tetap dilindungi kendati pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung. Sebab, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengatur pembatasan terhadap kebebasan menyatakan pendapat dan menyampaikan informasi. UU Kekarantinaan Kesehatan hanya membatasi kegiatan dalam rangka karantina wilayah dan membatasi beraktivitas di tempat umum.

“Berbeda jika yang digunakan UU Keadaan Bahaya, karena yang berlaku adalah darurat sipil atau darurat militer yang mengatur sejumlah pembatasan hak warga negara,” lanjutnya.

Namun dia mengingatkan dari berbagai hak yang bisa dibatasi, ada hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non-derogable rights) yakni hak untuk hidup. “Oleh karena itu, upaya untuk menjaga kehidupan, mengurangi ancaman atau potensi terlanggarnya hak untuk hidup merupakan hal yang paling penting.”

Tags:

Berita Terkait