Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional
Profil

Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional

Yakni prinsip non refoulment dan jus cogent. Prinsip non non refoulment ini menekankan otoritas pemerintah untuk tidak melakukan pengusiran terhadap pengungsi ke wilayah yuridiksinya. Jika melanggar prinsip ini berarti negara telah melanggar HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dekan FH Unpar Liona Nanang Supriatna saat IG Live Hukumonline Academy ke-12 bertajuk 'Problematik Pengungsi Afganistan, Tanggung Jawab Siapa?', Jumat (3/9/2021). Foto: RES
Dekan FH Unpar Liona Nanang Supriatna saat IG Live Hukumonline Academy ke-12 bertajuk 'Problematik Pengungsi Afganistan, Tanggung Jawab Siapa?', Jumat (3/9/2021). Foto: RES

Kebijakan Amerika Serikat menarik seluruh tentaranya di Afghanistan telah memberi ruang bagi kelompok bersenjata Taliban untuk kembali menguasai wilayah Afghanistan. Dalam beberapa pekan terakhir, terbukti saat ini Taliban telah menguasai hampir seluruh wilayah Afghanistan dan merebut kekuasaan yang ditinggalkan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani.

Imbas dari berkuasanya Taliban ini, puluhan ribu rakyat Afghanistan pergi meninggalkan negaranya karena khawatir dengan rezim Pemerintahan Taliban. Warga Afghanistan yang kabur itu bergerak ke daerah perbatasan untuk menuju negara-negara yang dituju.     

Akibatnya banyak pencari suaka dan pengungsi asal Afghanistan yang singgah atau transit di berbagai negara termasuk di Indonesia sebelum menuju negara penerima (resettlement countries) secara permanen. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terhadap para pengungsi dan pencari suaka tersebut?

Dekan Fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Liona Nanang Supriatna, menjelaskan pencari suaka dan pengungsi adalah orang yang terusir dari daerah atau negaranya karena berbagai sebab, seperti perang, konflik sosial, politik, dan bencana.

Keduanya dibedakan ada pada status perlindungan. Tidak seperti pengungsi, pencari suaka masih harus menjalani proses untuk mendapat perlindungan. Permohonan para pencari suaka masih dipertimbangkan, dievaluasi melalui prosedur yang harus ditempuh sampai akhirnya dapat diberikan status sebagai pengungsi.

Tahap yang perlu dilalui pencari suaka untuk menjadi pengungsi, antara lain pendaftaran dan setelah teregistrasi dilakukan wawancara. Liona menyebut proses itu yang menentukan apakah pencari suaka dapat ditetapkan sebagai pengungsi atau tidak.

Tap ada beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh orang yang mengklaim sebagai pengungsi, antara lain adanya penindasan atau diskriminasi yang dialaminya di negara asal. “Kalau proses itu tidak dilakukan, maka statusnya sebagai pengungsi akan ditolak,” kata Liona Nanang Supriatna dalam IG Live Hukumonline Academy ke-12 bertajuk “Problematik Pengungsi Afghanistan, Tanggung Jawab Siapa?”, Jumat (3/9/2021).

Liona mengingatkan ada beberapa aturan internasional yang menjadi acuan untuk penanganan pengungsi internasional, seperti The Convention Relating To The Status Of The Refugees 1951 dan Protocol New York 1967 tentang Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka.   

Negara yang meratifikasi konvensi itu dapat menentukan sendiri apakah seseorang layak ditetapkan sebagai pengungsi atau tidak. Bagi negara yang belum meratifikasi, seperti Indonesia, maka proses itu dilakukan oleh Badan PBB yang menangani masalah pencari suaka dan pengungsi yakni United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai mandat yang diterimanya berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.

Liona menerangkan sedikitnya ada 4 kategori pengungi. Pertama, pengungsi internal atau dalam negeri, dimana mereka harus meninggalkan wilayahnya ke tempat lain di negaranya karena beberapa hal, seperti konflik bersenjata, bencana alam atau karena perbuatan manusia, dan lainnya.

Kedua, pengungsi yang melarikan diri dari negaranya menuju negara lain karena mengalami presekusi, kebijakan negaranya yang diskriminatif, atau nyawanya terancam. Ketiga, pengungsi yang pergi ke negara lain karena bencana alam, dan ketika bencana itu selesai pengungsi kembali lagi ke negaranya.

Keempat, orang yang menjadi pengungsi karena tujuannya ingin mencari kehidupan baru yang lebih baik dan terdampar di tempat lain yang bukan negara tujuan utamanya, pengungsi ini kerap juga disebut sebagai imigran gelap.

Dia mengingatkan dalam konvensi itu ada prinsip non refoulment dimana otoritas pemerintah tidak dibenarkan melakukan pengusiran atau menolak masuknya pengungsi ke wilayah yuridiksinya. Baik terhadap pengungsi yang sudah ataupun belum mendapat pengakuan resmi sebagai pengungsi oleh UNHCR. Pengungsi itu bisa dipulangkan ke negara asalnya dengan syarat negara tersebut bisa menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keadilan terhadap pengungsi.

“Kalau prinsip ini dilanggar berarti negara yang melakukannya akan disebut telah melanggar HAM,” ujarnya.

Selain itu, kata Liona, ada prinsip jus cogens sebagai asas hukum umum yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun yang memaksa setiap negara untuk melaksanakan mandat Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Dengan prinsip itu negara yang belum meratifikasi konvensi termasuk Indonesia harus tetap melindungi pengungsi.

“Prinsip ini memuat daya paksa terhadap negara yang sudah ataupun belum meratifikasi konvensi. Prinsip ini berlaku umum secara internasional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, menurut data UNHCR hingga Desember 2020, Pakistan merupakan negara tertinggi menampung 1,5 juta pengungsi Afghanistan. Di urutan kedua Iran yang menampung 780.000 pengungsi. Jerman berada di urutan ketiga dengan lebih dari 180.000; Turki hampir 130.000; dan terakhir Indonesia menampung 7.600 pengungsi Afghanistan.  

Sejumlah pencari suaka telah mengajukan permohonan perlindungan di sejumlah negara, tetapi klaimnya belum dikabulkan. Seperti Turki, Jerman, dan Yunani berada di urutan teratas dengan masing-masing sekitar 125.000, 33.000 dan 20.000 orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Meskipun tidak ada pencari suaka Afghanistan di Iran, mereka yang memiliki kartu pengungsi, dokumen resmi yang mengakui status mereka dapat mengakses sistem kesehatan dan pendidikan negara itu.

Demikian pula, Inggris telah mengumumkan rencana jangka panjang untuk menerima 20.000 pengungsi Afghanistan. Tahun pertama, menampung sekitar 5.000 warga Afghanistan menetap fokus pada perempuan dan anak-anak serta agama dan minoritas lain yang dalam bahaya terbesar dari Taliban. Kata lain, beberapa negara telah menawarkan tempat berlindung yang aman bagi pengungsi Afghanistan, sedangkan yang lain mengindikasikan belum akan memberi perlindungan.

Tags:

Berita Terkait