Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional
Profil

Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional

Yakni prinsip non refoulment dan jus cogent. Prinsip non non refoulment ini menekankan otoritas pemerintah untuk tidak melakukan pengusiran terhadap pengungsi ke wilayah yuridiksinya. Jika melanggar prinsip ini berarti negara telah melanggar HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Selain itu, kata Liona, ada prinsip jus cogens sebagai asas hukum umum yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun yang memaksa setiap negara untuk melaksanakan mandat Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Dengan prinsip itu negara yang belum meratifikasi konvensi termasuk Indonesia harus tetap melindungi pengungsi.

“Prinsip ini memuat daya paksa terhadap negara yang sudah ataupun belum meratifikasi konvensi. Prinsip ini berlaku umum secara internasional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, menurut data UNHCR hingga Desember 2020, Pakistan merupakan negara tertinggi menampung 1,5 juta pengungsi Afghanistan. Di urutan kedua Iran yang menampung 780.000 pengungsi. Jerman berada di urutan ketiga dengan lebih dari 180.000; Turki hampir 130.000; dan terakhir Indonesia menampung 7.600 pengungsi Afghanistan.  

Sejumlah pencari suaka telah mengajukan permohonan perlindungan di sejumlah negara, tetapi klaimnya belum dikabulkan. Seperti Turki, Jerman, dan Yunani berada di urutan teratas dengan masing-masing sekitar 125.000, 33.000 dan 20.000 orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Meskipun tidak ada pencari suaka Afghanistan di Iran, mereka yang memiliki kartu pengungsi, dokumen resmi yang mengakui status mereka dapat mengakses sistem kesehatan dan pendidikan negara itu.

Demikian pula, Inggris telah mengumumkan rencana jangka panjang untuk menerima 20.000 pengungsi Afghanistan. Tahun pertama, menampung sekitar 5.000 warga Afghanistan menetap fokus pada perempuan dan anak-anak serta agama dan minoritas lain yang dalam bahaya terbesar dari Taliban. Kata lain, beberapa negara telah menawarkan tempat berlindung yang aman bagi pengungsi Afghanistan, sedangkan yang lain mengindikasikan belum akan memberi perlindungan.

Tags:

Berita Terkait