Dekan FHUI: Peminatan Lebih Banyak untuk Kurikulum yang Adaptif dan Modern
Law School Stories

Dekan FHUI: Peminatan Lebih Banyak untuk Kurikulum yang Adaptif dan Modern

Banyaknya penyajian peminatan/penjurusan dipandang dapat membuat cakrawala berpikir para calon sarjana hukum menjadi lebih luas.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan FHUI: Peminatan Lebih Banyak untuk Kurikulum yang Adaptif dan Modern
Hukumonline

Kini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dijabat Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. Seperti dilansir situs resmi FHUI, Edmon memperoleh gelar Sarjana Komputer dari Universitas Gunadarma dan gelar Sarjana Hukum-nya dari FHUI. Ia kemudian menuntaskan S-2 ilmu hukumnya di University of Washington School of Law, serta mendapatkan gelar Doktor dari FHUI. Ia sempat menduduki posisi Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada 2012-2015, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hukum di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dalam sebuah kesempatan, ia berbagi cerita mulai banyaknya program peminatan/penjurusan di FHUI hingga peran kampus membentuk karakter mahasiswa hukum. Ada 16 peminatan yang disajikan dalam kurikulum FHUI tercatat mulai dari Hukum Perdata; Hukum Ekonomi; Hukum Islam; Hukum Adat; Hukum Teknologi; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi Negara, Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan; Hukum Agraria; Hukum Perburuhan; Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam; Hukum Perdata Internasional; Internasional Publik; Hukum, Masyarakat & Pembangunan; dan Praktisi Hukum.

“Kenapa harus dibuka (berbagai peminatan, red) selapang-lapangnya? Karena ditujukan untuk kurikulum yang adaptif dan modern. Dia (kurikulum) masih sesuai dengan patokan dasar bagaimana profil lulusan itu akan dituju, sehingga (mahasiswa) mampu untuk problem solving di berbagai bidang. Jadi harapannya sesuai dengan dinamika pasar, permintaan masyarakat,” ujar Dekan FHUI Edmon Makarim di FHUI, Depok, Senin (7/11/2022).

Selengkapnya, simak tautan video berikut ini!

Menurutnya, pengembangan terhadap peminatan merupakan hal yang penting. Untuk mempersiapkan jebolan FH yang lebih implementatif, pihak kampus harus dapat mengembangkan kurikulum yang terbuka, fleksibel, dan adaptif. Penyajian peminatan lebih banyak dipandang dapat membuat cakrawala berpikir para calon sarjana hukum menjadi lebih luas dan sesuai peminatannya.

Baca Juga:

Dengan keahlian yang lebih khusus, dengan sendirinya lulusan FH dapat lebih diterima dalam bidang-bidang yang akan digelutinya setelah menuntaskan pendidikan tinggi hukum. Selain itu, hard skill dan soft skill dalam bidang spesifik juga bisa menjadi keunggulan tersendiri. Melalui peminatan yang langsung dipilih mahasiswa akan membuatnya sebagai seorang yang terspesialisasi atas minat yang dimiliki.

Untuk menentukan peminatan yang tepat, menurut Edmon tentu akan bergantung pada kemampuan diri mahasiswa yang bersangkutan. Melalui peminatan, mahasiswa akan dapat menyelami bidang ilmu hukum yang dipilih secara lebih komprehensif dan spesifik. Namun tak dapat dipungkiri, terkadang pengaruh latar belakang profesi di keluarga seperti orang tua dapat mempengaruhi terhadap minat mahasiswa.

“Umumnya, mahasiswa yang masuk sudah punya bayangan dia ingin ke arah mana. Kampus akan memfasilitasinya dengan berbagai keberadaan infrastruktur, modul, lab. Kurikulum sudah diarahkan sesuai perkembangan zaman dan adaptif. Kampus mempunyai peran besar tidak hanya mengembangkan hard skill dan soft skill, tapi juga menanamkan nilai-nilai. Diharapkan profil lulusan bukan hanya piawai dan paham strategi, tapi punya hati nurani dan berani menegakkan kebenaran dan keadilan. Nah, kampus mempunyai peran besar dalam pembentukan karakter dari mahasiswa itu sendiri,” kata dia.

Selama melaksanakan berbagai pekerjaannya, Edmon mengaku merasa terbantu dengan keberadaan Hukumonline. Sebagai ‘the first explorer’ untuk mengembangkan sistem informasi hukum secara online, ia memandang hal-hal yang dilakukan Hukumonline dan pemerintah menjadi saling melengkapi satu sama lain. Baginya, manfaat Hukumonline tak hanya terbatas pada akses informasi hukum, tetapi juga dalam hal pembentukan opini, sosialisasi informasi, serta sejumlah value added content lainnya yang dilakukan.

Selain itu, manfaatnya bagi kalangan orang hukum amat besar agar dapat meluruskan pemahaman di masyarakat. “Jangan-jangan ada berita yang tidak tepat secara hukum karena bukan dituliskan oleh orang hukum. Tentu semua orang mengharapkan Hukumonline mampu meletakkan sesuatu menjadi lebih sebagaimana mestinya, terutama (meluruskan, red) berita-berita dan informasi yang tidak jelas di sosial media.”

Tags:

Berita Terkait