Deklarasi Tripartit untuk Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terbaru

Deklarasi Tripartit untuk Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Deklarasi komitmen bersama ini mendukung implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Stakeholders ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau tripartit telah mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023) kemarin. 

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan saat sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kamis (1/6/2023) kemarin.  

Ida mengatakan deklarasi ini diperlukan untuk mendukung dengan implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

Baca Juga:

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

“Semoga dengan diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” harapnya. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani, menyampaikan APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. APINDO sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait