Delapan Substansi Pokok Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Utama

Delapan Substansi Pokok Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Meliputi tenaga kerja asing (TKA); perjanjian waktu tertentu (PKWT); alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan JKP; pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keempat, waktu kerja dan istirahat. Reni menjelaskan waktu kerja yang diatur UU Cipta Kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu waktu kerjanya dapat kurang atau lebih dari 7 atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam satu minggu. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.

Kelima, upah minimum. UU Cipta Kerja tetap mewajibkan Gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Begitu pula upah minimum kabupaten/kota dan penetapannya berdasarkan syarat tertentu yaitu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah yang bersangkutan. Bagi usaha mikro dan kecil, upah yang berlaku berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, sekurangnya sebesar presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Keenam, PHK, pesangon, dan JKP. Reni menyebut syarat PHK tetap mengacu UU Ketenagakerjaan dan putusan MK. Besaran kompensasi PHK akan diatur dalam PP. Selain itu, buruh yang mengalami PHK mendapat manfaat program JKP. Ketujuh, mengenai sanksi, baik pidana maupun administratif tetap mengacu UU Ketenagakerjaan.

Delapan, perizinan di bidang ketenagakerjaan yakni sedikitnya ada 4 perizinan yang diubah UU Cipta Kerja yaitu lembaga pelatihan kerja; lembaga penempatan tenaga kerja swasta; perusahaan alih daya; dan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mencatat banyak ketentuan UU Ketenagakerjaan yang masih berlaku setelah UU Cipta Kerja terbit. Secara umum, UU Cipya Kerja ini sangat diapresiasi kalangan pengusaha karena dianggap memangkas ketentuan yang selama ini relatif menyulitkan pengusaha, misalnya dalam melakukan PHK.

Soal kompensasi pesangon, Juanda melihat yang berubah terkait besaran yang diterima buruh yang mengalami PHK. Dalam UU Ketenagakerjaan, ada peluang bagi buruh untuk mendapat kompensasi pesangon sebesar dua kali ketentuan. Tapi dalam UU Cipta Kerja peluang itu dipangkas menjadi satu kali ketentuan. “Kompensasi pesangon dalam UU Cipta Kerja maksimal 25 kali upah,” kata Juanda.

Menurut Juanda, selama ini peraturan kompensasi pesangon yang diterbitkan pemerintah sifatnya standar minimum. Jika perusahaan selama ini memberi kompensasi yang lebih dari peraturan, maka praktik ini sudah baik. “Bisa juga jika pengusaha menyesuaikan peraturan yang berlaku di perusahaan dengan ketentuan UU Cipta Kerja, tapi perlu dipahami ini berpotensi menimbulkan gejolak.”

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait