Memahami Delik Aduan dan Delik Biasa serta Contohnya
Terbaru

Memahami Delik Aduan dan Delik Biasa serta Contohnya

Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses dengan pengaduan, contoh delik aduan adalah perzinahan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi delik aduan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi delik aduan. Sumber: pexels.com

Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan pada deliknya. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni delik aduan dan delik biasa.

Delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Contoh dari delik biasa, antara lain delik pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

Baca juga:

Apa Itu Delik Aduan?

Selanjutnya, delik aduan. KBBI mengartikan delik sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggan terhadap undang-undang; tindak pidana. Kemudian, definisi aduan berdasarkan KBBI adalah perihal atau perkara yang diadukan; hal mengadukan. Secara etimologis, delik aduan berarti tidak pidana yang diadukan.

Jika ditinjau secara hukum atau dalam pemrosesan suatu perkara, delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. E. Utrecht dalam Hukum Pidana II mengungkapkan bahwa dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

Kapan delik aduan dapat disampaikan? Pasal 74 KUHP menerangkan bahwa jika korban berada di Indonesia, pengaduan dapat dilakukan dalam kurun waktu enam bulan. Kemudian, jika korban bertempat tinggal di luar negeri, jangka waktunya adalah sembilan bulan.

Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa. Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait