Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik
Berita

Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik

Aturan itu akan tertuang dalam revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Umum idEA Ignatius Untung, dalam keterangan yang diterima Antara, Senin (3/9) lalu, mengatakan peraturan mengenai data center saat ini terkesan maju mundur. Dia mengungkapkan semula pemerintah meminta lokasi pusat data harus berada di Indonesia, namun belakangan pemerintah menyatakan pelaku digital tak perlu membangun data center di Indonesia dengan cukup membuka access point. Menurut dia, situasi ini membuat para pelaku bisnis digital bingung.

 

“Ini yang benar yang mana. Biarpun sanksinya apa belum jelas, masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin data center,” kata Untung.

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi, kepada hukumonline mengatakan penyelenggara (perusahaan fintech) wajib menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 25 POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.   

 

Pasal 25:

(1) Penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana.

(2) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di Indonesia.

(3) Penyelenggara wajib memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, ketahanan terhadap gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi.

 

“Baca POJK 77 Tahun 2016. Fintech Lending berpedoman pada POJK 77 Tahun 2016,” katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait