Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Didorong Bentuk Pengadilan Khusus Tanah
Terbaru

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Didorong Bentuk Pengadilan Khusus Tanah

Pengadilan khusus tanah harus bersifat ad hoc, profesional, independent, penyelesaian sengketa secara cepat, biaya murah, keputusan bersifat inkrah dan memaksa.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Didorong Bentuk Pengadilan Khusus Tanah
Hukumonline

Sengketa pertanahan merupakan salah satu benang kusut yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Persoalan yang muncul dalam sengketa tanah cukup beragam, mulai dari pembebasan lahan hingga mafia tanah yang belakangan ini marak terjadi.

Tak hanya dialami oleh masyarakat awam, mafia tanah justru bergerak masuk ke dalam dunia publik figur dan pejabat. Misalnya saja kasus yang dialami oleh RJ Lino dan Nirina Zubir belum lama ini. Parahnya, mafia tanah ini memiliki sindikat dari berbagai kalangan pejabat, mulai dari okum pekabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kalangan notaris.

Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh BPKN, Senin (15/8), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) M. Mufti Mubarok menilai bahwa terdapat empat alasan mengapa mafia tanah masih marak terjadi, yakni rendahnya pengawasan dari pemangku kepentingan, minimnya penegakan hukum atau lemahnya regulasi, kasus mafia tanah yang sering ditutup-tutupi oleh oknum pemangku kepentingan, dan tanah merupakan bentuk investasi dan komiditas ekonomi.

Baca Juga:

Kemudian dalam pelaksanannya, lanjut Mufti, mafia tanah melakukan rekayasa tingkat tinggi. Di mana niat jahat ada di pihak mafia dan dibacking oleh pengusaha, memanfaatkan para tokoh lokal, keterlibatan lurah/kades, melibatkan camat, notaris, pemda dan pemkot, BPN hingga aparat penegak hukum.

Namun mafia tanah hanyalah salah satu dari sekian problematika pertanahan yang muncul di Indonesia. Mufti menilai ada tiga persoalan pokok agraria yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Pertama, masalah mendasar yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan rakyat atas tanah yang sangat timpang dan akses rakyat atas kekayaan alam terbatas. Kedua, masalah lanjutan dari ketimpangan di atas adalah kemiskinan masyarakat pedesaan yang semakin tinggi, dan ketiga kuatnya ego sectoral setiap lembaga/kementerian yang mengurusi masalah agrarian.

Lalu bagaimana solusinya? Tentunya harus dilakukan reformasi agraria nasional (RAN), salah satunya adalah mendirikan peradilan khusus pertanahan. Mufti menilai keberadaan pengadilan tanah ini mutlak adanya untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Pengadilan khusus tanah harus bersifat adhoc, profesional, independent, penyelesaian sengketa secara cepat, biaya murah, keputusan bersifat inkrah dan memaksa.

Apalagi sejauh ini Indonesia sudah mendirikan beberapa pengadilan khusus yang didasarkan pada UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana mengatur pengadilan khusus adalah peradilan yang berada di bawah MA. Pengadilan khusus tersebut akan diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Beberapa contoh pengadilan khusus di Indonesia adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan dan pengadilan pajak.

“Kita butuh kepastian hukum karena hari ini masih overlag, masih belum jelas. Kementerian ATR bilang begini, polisi begini, tapi enggak ada rasa aman, implementasi Pasal 33 UUD masih belum teealisasi. Kita perlu solusi pengadilan tanah khusus, biar bisa memutuskan dengan cepat sepeti KPK, MK juga sengketa pilkada diputuskan dalam waktu cepat. Karena selama ini pengadilan umum bisa berjalan 10 tahun. Ini kita sarankan untuk membentuk pengadilan khusus yang bersifat cepat, biaya murah, dan kalau perlu tidak bayar, dan ini mendesak,” kata Mufti.

Tags:

Berita Terkait