Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN
Utama

Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN

Gugatan Apindo Jakarta dkk ke PTUN ditujukan dalam rangka mencari perlindungan dan kepastian hukum terkait mekanisme penetapan UMP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Jadi gugatan ini sebagai upaya pengusaha mencari perlindungan dan kepastian hukum. Apakah yang digunakan sebagai acuan penetapan UMP itu PP No.36 Tahun 2021 atau Kepgub No.1517 Tahun 2022? Apindo akan mengikuti/mentaati apapun putusan PTUN sekalipun putusan gugatan ini ditolak.”

Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Thariq Al Ghiffary, mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan Apindo dkk. Saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas persidangan dan kelengkapan administrasi. “Sudah tugas kami untuk siap menghadapi gugatan,” kata Thariq.

Mencari solusi

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan kalangan serikat buruh sudah menegaskan untuk pengusaha yang bisnisnya terdampak Covid-19 tidak perlu mengikuti kewajiban UMP sebagaimana Kepgub No.1517 Tahun 2021. Rencananya hari ini, Kamis (20/1/2022) perwakilan serikat buruh di DKI Jakarta yang bertemu dengan Apindo DKI Jakarta untuk mencari solusi terkait polemik penetapan UMP tersebut.

“Kami berharap ada pemikiran yang konstruktif. Aturan UMP ini dikembalikan pada masing-masing perusahaan kalau bisa memenuhi aturan ya silakan dijalankan, jika tidak bisa maka ikuti prosedur yang ada,” ujar Khairul.

Khairul mengingatkan pengusaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan penyesuaian UMP. Mekanismenya sudah diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP Tahun 2022.

Dalam poin D lampiran SK Kadisnakertrans dan Energi tersebut mengatur pengusaha dan/atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Penyesuaian itu dilakukan melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan dilandasi iktikad baik, asas kekeluargaan, dan transparan.

Dari pantauan DPP LEM SPSI DKI Jakarta, Khairul mencatat sedikitnya ada 3 perusahaan yang masih dalam proses permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Jumlah itu sedikit mengingat perusahaan tempat anggota LEM SPSI bekerja hanya 30 persen perusahaan yang masih menggunakan UMP. Sebagian besar perusahaan tempat anggota DPP LEM SPSI bekerja menerapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang nilainya lebih besar dari UMP. Misalnya UMSP DKI Jakarta sektor otomotif Rp5,4 juta.

Tags:

Berita Terkait