Demi Pengembangan Industri, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor
Berita

Demi Pengembangan Industri, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor

Berlaku untuk impor mesin, barang hingga bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus atau tempat penimbunan beirkat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana kegiatan ekspor impor. Foto: Sgp
Suasana kegiatan ekspor impor. Foto: Sgp

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 176 /PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modla, serta kepastian hukum kepada para pelaku usaha. PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 30 September 2015 lalu.

Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau tempat penimbunan berikat. Adapun jangka waktu pengimporan, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.

“Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut.

Bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun yang sesuai kapasitas terpasang. Jangka waktu pengimporan adalah selama dua tahun terhitung sejak berlakunya PMK ini.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, menurut PMK ini, dapat  diberikan perpanjangan waktu importasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .

PMK ini juga menegaskan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Tags:

Berita Terkait