Dengan 12 Tenaga Ahli, Satgas TPPU Diharapkan Bisa Memberi Hasil Konkrit
Terbaru

Dengan 12 Tenaga Ahli, Satgas TPPU Diharapkan Bisa Memberi Hasil Konkrit

Dengan telah terbentuknya Satgas TPPU yang di dalamnya terdapat 12 tim ahli berisikan pakar berbagai latar belakang, banyak pihak berharap Satgas dapat melahirkan hasil nyata sesuai harapan publik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Ia menuturkan terdapat 4 unsur/elemen dalam Satgas TPPU yang terbentuk. Antara lain, pertama, Tim Pengarah yang berisikan Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Kedua, Tim Pelaksana yang diketuai Deputi Hukum dan HAM Menkopolhukam. Ketiga, Tim Pokja 1 yang diketuai langsung oleh pejabat dari Kejaksaan, dan Tim Pokja 2 yang diketuai Dirtipideksus Bareskrim Polri. Keempat, Tim Ahli/Tenaga Ahli yang terdiri dari 12 orang yang memberikan saran dan masukan kepada Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Pokja.

“Jadi, Tim Tenaga Ahli ini bukan satu-satunya unsur dari Satgas. Fungsinya sebatas memberikan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas Satgas. Semua yang berada di Tim Ahli committed untuk memberikan dukungan keahlian kepada Satgas ini. Masa kerja Satgas ini berakhir tgl 31 Desember 2023 (masa kerja 7-8 bulan). Harapan semua tim ahli, Satgas ini bisa menghasilkan hasil yang nyata (konkrit) sesuai harapan publik,” kata Mas Achmad Santosa.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mendukung pemerintah atas terbentuknya Satgas TPPU dalam mengusut dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Tapi meski mendukung, Willy mengingatkan agar Satgas TPPU dapat bekerja secara independen atau imparsial.

Dia menilai, polemik transaksi janggal ratusan triliun rupiah itu mesti rampung proses hukumnya agar menimbulkan kepastian hukum dan tidak lagi menimbulkan keresahan publik. Atas Satgas TPPU yang terbentuk, Willy mengingatkan agar Satgas TPPU dapat menjelaskan ke publik terkait dengan fungsi dan tugasnya.

“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka. Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal,” kata Willy.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan harapannya supaya Satgas TPPU dapat bekerja transparan dalam mengungkap dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Khususnya dalam menyisir dan mengkategorikan pidana asalnya. “Saya kira biar masyarakat juga jelas mengenai masalah Rp 349 ini. Saya kira kerja satgas kita dorong untuk bagaimana mereka menjelaskan kepada masyarakat sampai seberapa jauh soal Rp 349 ini,”

Tags:

Berita Terkait