Dengan Prokes Ketat, Sebanyak 1.326 Peserta Ikut Ujian Profesi Advokat
Terbaru

Dengan Prokes Ketat, Sebanyak 1.326 Peserta Ikut Ujian Profesi Advokat

Penyelenggaraan UPA kali ini juga bertujuan memberi kesempatan kepada para calon advokat yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat mengikuti ujian pada Februari lalu.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ujian Profesi Advokat yang digelar Peradi, Sabtu (25/6). Foto: RES
Ujian Profesi Advokat yang digelar Peradi, Sabtu (25/6). Foto: RES

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2019 tidak menyurutkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang berlangsung pada Sabtu (25/6). Dalam ujian tersebut, sebanyak 1.326 peserta mengikuti ujian dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19 seperti penggunaan masker hingga vaksin. Penyelenggaraan UPA kali ini hanya khusus diadakan pada wilayah DKI Jakarta.

Ketua Panitia UPA tahun 2022 gelombang kedua, R Dwiyanto Prihartono mengatakan, UPA merupakan kewajiban Peradi untuk menyelenggarakan ujian tersebut. Selain itu, penyelenggaraan UPA kali ini juga bertujuan memberi kesempatan kepada para calon advokat yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat mengikuti ujian pada Februari lalu.

“Sesuai mandat yang diterima Peradi, penyelenggaraan UPA ini menjadi salah satu tugas atau kewajiban secara berkala. Memang jaraknya dengan ujian terakhir Februari lalu berdekatan hal ini karena pada ujian lalu banyak peserta yang tidak ikut secara bersamaan,” ungkap Dwiyanto.

Baca juga:

Sehubungan dengan materi yang diujikan, dia menjelaskan para peserta nantinya akan diuji untuk membuat surat gugatan. Sebab, kompetensi yang dibutuhkan seorang advokat saat menangani suatu perkara harus mampu membuat surat gugatan yang benar. Selain itu, materi ujian lainnya sehubungan hukum acara, pidana dan perdata, agama, PTUN dan lainnya.

Tantangan lain yang dihadapi advokat yaitu persaingan tingkat global. Sehingga, Dwiyanto mengimbau agar para advokat membekali diri dengan kemampuan bahasa asing. Dengan demikian, advokat Indonesia mampu bersaing dengan advokat asing. “Tantangan advokat yang pertama pertama yaitu internasional. Advokat harus meningkatkan kompetensi secara internasional terutama bahasa sebagai tiket,” jelas Dwiyanto.

Tags:

Berita Terkait