Desakan Agar Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Pinangki Terus Mengalir
Utama

Desakan Agar Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Pinangki Terus Mengalir

Kejagung heran mengapa kasus Pinangki terus dipertanyakan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Res
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Res

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan potongan cukup besar terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari, Jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung yang telah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang dalam perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Setelah divonis pidana penjara selama 10 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Pengadilan Tinggi memotongnya menjadi hanya 4 tahun.

Hal ini pun mendapat kritikan dari berbagai pihak, bukan hanya Pengadilan Tinggi tetapi juga Kejaksaan Agung melalui Kejari Jakarta Pusat yang belum kunjung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. Setelah desakan kasasi digaungkan para aktivis anti korupsi, kini anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pun mengatakan hal serupa.

Menurut Arsul, Pengadilan Tinggi telah memberikan diskon besar dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun untuk Pinangki. Meskipun hal itu dalam catatannya telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan, namun ia merasa putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Apalagi pertimbangan hakim tinggi dalam pemberian potongan hukuman itu dianggap tidak kontroversial. “Namun ini mendapat atensi publik dan publik merasa ada rasa keadilan yang tidak pas. Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi juga tidak terlalu komprehensif terkait dengan hal yang meringankan pada diri Jaksa Pinangki sebagai terdakwa kecuali status sebagai perempuan dan ibu dari seorang anak,” ujar Arsul dalam keterangannya di Youtube yang telah mengijinkan Hukumonline untuk mengutip keterangan tersebut.

Oleh karenanya ia berharap Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum atas putusan itu ke Mahkamah Agung. “Sebaiknya memang Kejaksaan Agung melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,” katanya. (Baca: Putusan Banding Pinangki Disebut Kemunduran Pemberantasan Korupsi)

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengajukan kasasi atas putusan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menurunkan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (28/6).

Tags:

Berita Terkait