Desakan Agar Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Pinangki Terus Mengalir
Utama

Desakan Agar Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Pinangki Terus Mengalir

Kejagung heran mengapa kasus Pinangki terus dipertanyakan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Boyamin menerangkan pengaduan ini dilakukan di website milik Kantor Staf Presiden (KSP) di https://sp4n.lapor.go.id/instansi/kantor-staf-presiden. MAKI berharap presiden dapat memerintah Burhanuddin untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pinangki. Ia berharap dengan laporan ini Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

Boyamin mengatakan laporan ini bukan berarti ia meminta Presiden melakukan intervensi terhadap kasus hukum, tetapi putusan tersebut dirasa menciderai rasa keadilan dan menjadi pembicaraan di masyarakat luas. Apalagi Jaksa Agung merupakan jabatan setingkat menteri yang berada di bawah Presiden sehingga laporan ini dianggap hal yang wajar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyesalkan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. Terlebih hingga kini Kejagung belum juga mengambil langkah kasasi atas pemotongan hukuman tersebut.

“ICW mempertanyakan maksud dari pernyataan Jampidsus terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Kurnia memandang, pernyataan Ali Mukartono dinilai keliru terkait masifnya pemberitaan pemotongan hukuman terhadap Pinangki. Menurutnya, merupakan hal wajar jika banyak pemberitaan mengenai langkah Kejagung dalam menyikapi pemotongan hukuman Pinangki. Apalagi ia sudah terbukti menerima uang senilai AS$500 ribu dari yang dijanjikan sebesar AS$1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Bahkan Pinangki juga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050, pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.

“Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung,” ujar Kurnia.

Tags:

Berita Terkait