Deteksi Pelanggaran Persaingan Usaha Tanpa Pendefinisian Pasar, Mungkinkah?

Deteksi Pelanggaran Persaingan Usaha Tanpa Pendefinisian Pasar, Mungkinkah?

Definisi pasar dalam UU No. 5 Tahun 1999 dapat menghambat investigasi persaingan usaha tidak sehat pada industri berbasis digital. Arah pendekatan yang akan dilakukan adalah pada dampak yang ditimbulkan.
Deteksi Pelanggaran Persaingan Usaha Tanpa Pendefinisian Pasar, Mungkinkah?

Seiring pesatnya perkembangan industri digital, kompleksitas pengawasan persaingan usaha antar platform kini tengah menjadi fokus sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Big data ‘nyata’ memainkan peranan penting dalam monetisasi data. Pergulatan bisnis kini bukan lagi semata mengenai perang harga saja, melainkan juga tentang perang data. Bahkan tak menutup kemungkinan perusahaan digital menjalankan beragam jenis bisnis dari hulu hingga ke hilir. Tak heran bila penentuan pasar bersangkutan untuk platform digital disebut-sebut sangat kompleks, baik dalam menentukan pasar produk maupun pasar geografisnya.

Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo, mengakui sulitnya melakukan pengawasan persaingan usaha industri digital. “Memang akan semakin sulit bagi KPPU untuk menemukan dan menentukan apakah perilaku tersebut secara sah dan menyakinkan dapat dianggap melanggar,” ujarnya.

KPPU sebenarnya sudah mulai memetakan para pemain di industri digital, agar dapat menentukan hukum seperti apa yang tepat untuk diberlakukan. Tantangannya, pelaku usaha industri digital terus bermunculan sehingga pemetaan tak semudah membalik telapak tangan. Bila terjadi pelanggaran, akan ada kompleksitas pendefinisian pasar digital. Apakah pasar digital sama persis dengan definisi pasar yang dipahami selama ini? Jika tidak, apakah memungkinkan bagi KPPU mengidentifikasi pelanggaran tanpa dilakukan pendefinisian pasar?

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat, Pasar (market) lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Adapun Pasar Bersangkutan (relevant market) adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang atau jasa tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional