Dewan Kehormatan Bersama bagi Advokat Sebuah Keniscayaan
Utama

Dewan Kehormatan Bersama bagi Advokat Sebuah Keniscayaan

Bila tidak memungkinkan dilakukan oleh semua organisasi advokat yang ada, KAI siap membentuk Dewan Kehormatan atau Dewan Etik bersama-sama dengan Peradi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Luhut MP Pangaribuan dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Luhut MP Pangaribuan dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Beberapa waktu terakhir, dunia advokat gonjang-ganjing dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Masalah demi masalah bergulir tengah menguji solidaritas dari kalangan organisasi advokat. Salah satu isu yang mencuat atas berbagai konflik yang terjadi ialah terkait polemik pilihan sistem organisasi advokat, single bar atau multi bar.

Sebelumnya, Demisioner Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Periode 2015-2018 Indra Safitri menilai polemik sistem single bar atau multi bar memang menjadi pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia sampai hari ini.

“Artinya, UU Advokat itu memang mendorong lahirnya single bar. Tapi pada perkembangan selanjutnya keberadaan organisasi advokat yang ada, berkembang, tidak hanya satu tapi lebih dari satu. Saya kira itu akar masalahnya itu,” ujar Indra kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Lalu belum lama ini, dua petinggi Organisasi Advokat Indonesia yakni Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan melakukan pertemuan.

Baca Juga:

Melalui laman instagram pribadi Tjoetjoe, mengunggah foto bersama Luhut dengan pose yang saling berjabat tangan. “Sebuah kehormatan bagi saya bisa bertemu dengan tokoh Advokat hebat sekaligus berkesempatan berdiskusi tentang masa depan Advokat Indonesia,” demikian dikutip dari postingannya pada akun @tjoe2shernanto yang turut menandai akun Instagram pribadi Luhut @luhutmppangaribuan, Selasa (10/5/2022).

Mengenai postingannya itu Tjoetjoe mengatakan kepada Hukumonline, Kamis (12/5/2022), kunjungan yang dilakukan sebagai Presiden KAI ke Sekretariat Nasional Peradi RBA di Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022) siang merupakan bentuk “kunjungan muhibah” antar organisasi advokat untuk berdiskusi sekaligus bertukar pikiran mengenai pembenahan organisasi advokat dan peningkatan kualitas advokat di masa mendatang. 

“Itu kunjungan muhibah dari KAI ke Peradi. Dalam rangka ‘meeting of mind atau discuss of mind’. Sebenarnya antara KAI dan Peradi sudah ada kerja sama dalam beberapa kali kegiatan yang di fasilitasi oleh ICJR dan TAF. (Tapi kunjungan Selasa kemarin itu) Dalam rangka ‘meeting of mind atau discuss of mind’. Kita punya semangat yang sama untuk membangun advokat yang semakin profesional, maju dan modern,” ujarnya.

Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan menyampaikan memang betul Presiden KAI menyambangi Sekretariat Nasional Peradi RBA di Jalan Wahid Hasyim 10 Jakarta Pusat dalam rangka kebersamaan organisasi advokat Indonesia. Terdapat beberapa poin diskusi yang dibahas. Salah satu hal terpenting yang dibahas diantaranya mengenai sebuah keniscayaan hadirnya Dewan Kehormatan Bersama bagi para advokat.

Luhut menyampaikan pembahasan yang mereka bincangkan bukan mengenai penguatan sistem multi bar, melainkan perihal penguatan organisasi advokat (OA) dan profesi advokat. “Bar itu maksudnya OA dan alat bersama mencapai tujuan kualitas profesi advokat. Jadi yang penting bagaimana meningkatkan kualitas ini, bukan bentuk organisasinya. Sekaligus mencegah jangan sampai timbul lagi vested interest,” terangnya melalui pesan singkat yang diterima Hukumonline, Kamis (12/5/2022).

Ia meluruskan sebenarnya perihal konsep dewan kehormatan bersama bagi profesi advokat sudah pernah digaungkan dan selangkah maju di tahun 2017. Dengan 19 OA yang menyatakan kesepakatannya melalui deklarasi yang dinamakan “Deklarasi Warung Daun Cikini”.

Lebih lanjut, kala itu sudah diadakan panitia yang diketuai advokat senior (almarhum) Fred Tumbuan untuk mengkonkritkan deklarasi kesepakatan jajaran OA tersebut. Akan tetapi, sejak kepergian almarhum, belum dilakukan pergantian ketua panitia hingga sekarang. Meski begitu, Luhut optimis niat mengatualisasikan dewan kehormatan bersama dalam waktu dekat menjadi misi segera dan solusi.

Mengenai dewan kehormatan bersama, Tjoetjoe menambahkan bahwa ia menyebutnya dengan istilah ”Dewan Advokat Nasional”. Di dalamnya terdapat dewan kehormatan, komisi pengawas, standarisasi profesi advokat, standardisasi pendidikan khusus advokat, dan ujian kompetensi advokat.

“1 regulator 1 standar profesi. Mungkin yang paling mudah dimulai dari dewan kehormatan atau dewan etik bersama. Bila tidak memungkinkan dilakukan oleh semua organisasi advokat yang ada, maka KAI siap membentuk Dewan Kehormatan atau Dewan Etik bersama-sama dengan Peradi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait