Dewan Kehormatan Pusat dan Komisi Pengawas Advokat PERADI Resmi Diangkat
Berita

Dewan Kehormatan Pusat dan Komisi Pengawas Advokat PERADI Resmi Diangkat

Bertempat di Seknas PERADI, DPN PERADI telah melaksanakan Pelantikan dan Penyumpahan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas) pada Kamis (28/1).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Dewan Kehormatan Tingkat Pusat berfoto bersama Ketua Umum setelah pelantikan dan pengambilan sumpah. Foto: istimewa.
Dewan Kehormatan Tingkat Pusat berfoto bersama Ketua Umum setelah pelantikan dan pengambilan sumpah. Foto: istimewa.

Berlokasi di kantor Sekretariat Nasional PERADI, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melaksanakan Pelantikan dan Penyimpahan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas) pada Kamis (28/1).   

 

Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menjelaskan, situasi pandemi, termasuk adanya peraturan ketat mengenai PSBB atau PPKM hingga 8 Februari 2021 (atau lebih) mengakibatkan Rapat Harian Pengurus DPN PERADI pada 22 Januari 2021 memutuskan untuk mengundur acara Pelantikan Pengurus PERADI.  “Namun, mengingat Dewan Kehormatan Pusat dan Komisi Pengawas sudah harus melaksanakan peran dan tugasnya, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DKP PERADI dan Komwas Masa Jabatan 2020-2025 perlu didahulukan,” katanya.

 

Acara yang berlangsung secara daring dan tatap muka sebagian ini juga dilaksanakan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa PERADI diberikan tugas dan kewenangan untuk membentuk Dewan Kehormatan di tingkat pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding demi penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Adapun dalam rangka mengadili pada tingkat banding dugaan adanya pelanggaran KEAI sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 14 KEAI, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri atas unsur dewan kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum, dan tokoh masyarakat.

 

Berikut adalah nama-nama anggota DKP PERADI yang hadir secara langsung untuk mengikuti acara:

  1. Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H. (Ketua)
  2. Said Damanik, S.H.m M.H. (Sekretaris)
  3. H. M. Tamsil Sjoekoer, S.H., M.H. (Anggota)
  4. Yahya Ibrahim, S.H., M.H. (Anggota)
  5. Halomoan Panjaitan, S.H., LL.M. (Anggota)
  6. Dr. Ahmad Muliadi, S.H., M.H., CLA., FCB.Arb. (Anggota)
  7. Rita Mesrawati, S.H. (Anggota)
  8. Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. (Anggota–Akademisi)
  9. Ir. Wawan Kurniawan (Anggota-Tokoh Masyarakat)
  10. Pdt. Gomar Gultom, M.Th. (Anggota-Tokoh Masyarakat)

 

Sementara itu, berikut nama anggota DKP PERADI yang mengikuti acara secara daring atau via Zoom Meeting:

  1. Dr. Julius Rizaldi, S.H., B.Sc., M.M. (Anggota)
  2. H. Wijono Subagyo, S.H. (Anggota)
  3. Dr. Drs. Henson, S.H., C.N., M.H. (Anggota)
  4. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M.A. (Anggota-Akademisi)
  5. Prof. Rehgena Purba, S.H., M.S. (Anggota-Tokoh Masyarakat)
  6. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCArb. (Anggota-Akademisi)
  7. Darwin Noor, S.H., M.H. (Anggota-Akademisi)

 

Pada waktu yang sama diadakan pula Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Komisi Pengawas DPN PERADI Masa Jabatan 2020-2021. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa PERADI mempunyai kewajiban melakukan pengawasan kepada anggotanya guna menjaga agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud UU Advokat terdiri atas unsur advokat senior, para ahli/akademisi, dan tokoh masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait