Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK
Berita

Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK

Dari pemblokiran rekening hingga kasus yang berlarut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dewan Pengawas KPK saat menyampaikan laporan kinerja semester I tahun 2020. Foto: RES
Dewan Pengawas KPK saat menyampaikan laporan kinerja semester I tahun 2020. Foto: RES

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan laporan kinerja selama 6 bulan terakhir atau semester I di tahun 2020 ini. Dari kerja mereka selama 6 bulan, ada sejumlah laporan, maupun permintaan izin, hingga rekomendasi dari sejumlah masalah yang ada selama ini yang diberikan kepada KPK baik itu secara lisan maupun tertulis.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan selama 6 bulan terakhir Dewas menemukan 38 masalah yang ada di KPK saat ini yang harus segera diperbaiki agar kinerja pemberantasan korupsi lebih efektif. Ke-38 masalah itu dibagi dalam fase 3 bulanan atau triwulan dengan 18 masalah di 3 bulan pertama dan 20 masalah pada 3 bulan kedua.

“Misal triwulan pertama kurang efektif, karena banyak perkara yang di-split, bisakah jadi satu? Sehingga tidak merugikan orang untuk dipanggil berkali-kali, pimpinan sepakat soal itu,” kata Tumpak, dalam laporan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/8). (Baca: Dewas KPK Tindaklanjuti Penggunaan Helikopter Firli Bahuri)

Kemudian ada juga pengaduan masyarakat mengenai rekening orang yang sudah meninggal tapi masih diblokir atas permintaan KPK. Padahal dalam pasal 29 ayat (5) menyebut dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

“Setelah diblokir diperiksa saat itu juga, kalau tidak ya dibuka (blokirnya), ini kita luruskan. Perkara berlarut-larut orang sudah ditetapkan tersangka kita sampaikan. Barang bukti, rampasan, sitaan yang belum bisa dieksekusi,” terang Tumpak. (Baca: Polemik Pengembalian Penyidik KPK Berujung ke Dewan Pengawas)

Pada triwulan kedua pun hampir sama, masih ada sejumlah masalah yang harus diselesaikan oleh pimpinan KPK. Namun ia menegaskan masalah-masalah yang ada itu bukan terjadi pada kepemimpinan sekarang. Contohnya saja mengenai barang bukti, rampasan sitaan yang belum bisa dieksekusi merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 lalu. “Ini bukan menyangkut pimpinan sekarang, ini organisasi KPK. Kita luruskan itu,” ujarnya.

Selain itu Dewas juga telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang jajaran KPK. Surat pengaduan tersebut antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lain sebagainya.

Tags:

Berita Terkait