Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum 2023
Utama

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum 2023

Unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 10,55 persen; unsur pengusaha yakni Apindo 2,62 persen; Kadin 5,11 persen; dan Pemrov DKI Jakarta 5,6 persen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Yang jelas kami sudah menyelesaikan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dan menghasilkan 4 rekomendasi untuk Gubernur,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan Kadin Jakarta, Heber Simbolon, mengatakan organisasinya mengusulkan besaran UMP tahun 2023 naik 5,11 persen. Berbeda dengan Apindo, dalam menghitung kenaikan UMP Kadin menggunakan formula yang diatur Permenaker No.18 Tahun 2022. Variabel nilai α (alpha) yang digunakan yakni 0,10 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. “Hasilnya kami merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp4.879.053,” paparnya.

Sama seperti Kadin, anggota dewan pengupahan unsur pemerintah mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengacu formula Permenaker No.18 Tahun 2022. Tapi unsur pemerintah menggunakan variabel nilai α (alpha) dalam rentang 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah, membenarkan pihaknya mengusulkan kenaikan UMP yang diusulkan 5,6 persen atau Rp4.901.798.

Dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023. “Insya Allah paling lambat tanggal 28 November 2022 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022,” katanya.

Tags:

Berita Terkait