Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Utama

Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Ketentuan pidana pers dalam KUHP baru, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Pers. Dewan Pers telah menyampaikan sejumlah masukan ke Panja RKUHP Komisi III dan pemerintah terkait reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, tetapi tidak ada feedback.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan). Foto: RES
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan). Foto: RES

Pemerintah dan DPR seolah jumawa setelah berhasil menyelesaikan pembahasan hingga mengambil persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Padahal di luaran masih terdapat sejumlah penolakan terhadap sejumlah pasal terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ada pula sejumlah pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers dan demokrasi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Dewan Pers menyayangkan keputusan pengambilan keputusan persetujuan terhadap RKUHP menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan publik, khususnya komunitas pers. Sebab, masih terdapat banyak pasal krusial yang berpotensi menjadi ancaman bagi pers dan pekerja jurnalis.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP baru tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna bakalan lumpuh. Soalnya, pers dan pekerja jurnalis bakal berhadap-hadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh sejumlah pasal dalam KUHP baru.  Padahal di alam demokrasi, kemerdekaan mestilah dijaga, bukan malah dibungkam secara perlahan.

Salah satu menjaga kemerdekaan pers dengan memastikan tidak adanya tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Bagi Arif, perlindungan amat dibutuhkan agar para pekerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistisnya. Seperti dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ternyata, potensi kemerdekaan pers bakal terbelenggu karena KUHP baru dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Tags:

Berita Terkait