Dewi Djalal & Partners Sambut Advokat Difabel Pertama di Kantornya
Terbaru

Dewi Djalal & Partners Sambut Advokat Difabel Pertama di Kantornya

Andi Kasri Unru yang kini menjabat sebagai Legal Intern di DDP senantiasa memberikan hasil kerja yang bagus.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Dewi Djalal & Partners (DDP) Dr. Dewi Djalal. Foto: Istimewa
Managing Partner Dewi Djalal & Partners (DDP) Dr. Dewi Djalal. Foto: Istimewa

Terlahir dengan keterbatasan pendengaran, tidak lantas menjadi rintangan untuk menggapai cita-cita. Beberapa waktu lalu, firma hukum Dewi Djalal & Partners (DDP) menyambut advokat berkualifikasi disabilitas pertama (Tunarungu) di kantornya sekitar 2 bulan lalu. Adalah Andi Kasri Unru yang kini menjabat sebagai Legal Intern di DDP.

“DDP aware dengan konsep Diversity, Equity and Inclusivity menjadi hal penting untuk kita kedepankan. Ketika hire karyawan memang tidak pernah melihat suku, ras, etnis, agama. Semua sama, kita tidak pernah melihat itu,” ungkap Managing Partner Dewi Djalal & Partners (DDP) Dr. Dewi Djalal melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Jum’at (28/4/2023).

Mengacu pada konsep diversity atau kebhinekaan, kata Dewi, DDP dalam mempekerjakan karyawan memperlakukan sama. “Kita memberi kesempatan bertumbuh dalam career path yang sama, semua sama. Kita fokus melihat pada kompetensi mereka, jadi tidak ada priviledge khusus,” kata dia.

Baca Juga:

Perihal inklusivitas, bagi Dewi, sebagai konsep dimana setiap individu mendapat perlakuan secara adil dan dihormati dengan memiliki akses kesempatan atau opportunity yang sama. Meski bukan suatu hal yang luar biasa, namun DDP mulai memprogram meng-hire advokat yang difabel.

“Saya juga melihat dari sisi regulasi sudah ada UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU ini memberi amanah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskiriminasi. Dalam UU juga ada presentase untuk BUMN, BUMD berapa persen, swasta berapa persen. Ini kewajiban walau tidak ada sanksinya menjadi tanggung jawab sosial.”

Ia menilai ada persepsi publik yang tak jarang menilai penyandang disabilitas sebagai pribadi yang kurang cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaan layaknya orang pada umumnya perlu diluruskan. “Kita perlu memahami apa ini difabel? Sebenarnya difabel ini kan stands for different ability. Artinya mereka tetap memiliki kemampuan yang berbeda. Kemampuan itu ada cuman dengan cara berbeda. Kita yang perlu membantu menyesuaikan ability yang mereka miliki itu,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait