Di Konferensi Mediator Terbesar se-Asia, Peradi Imbau Advokat Lakukan Pro Bono Mediasi
Pojok PERADI

Di Konferensi Mediator Terbesar se-Asia, Peradi Imbau Advokat Lakukan Pro Bono Mediasi

Hanya saja tidak semua advokat memiliki ilmu yang cukup sebagai mediator.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ketua Pusat Mediasi Nasional (PMN), Fahmi Shahab (kiri) dan Ketua Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan. Foto: HMQ dan
Ketua Pusat Mediasi Nasional (PMN), Fahmi Shahab (kiri) dan Ketua Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan. Foto: HMQ dan

Sebuah kehormatan besar Indonesia akhirnya menjadi tuan rumah dalam Perhelatan akbar the 5th Asia Mediation Association Conference 24-25 Oktober 2018, setelah sebelumnya berhasil diselenggarakan di Beijing (2016), Hongkong (2014), Kuala Lumpur (2011) dan Singapura (2009). Melalui perhelatan ini beragam komitmen untuk penguatan skill mediasi bagi internal pegawai/anggota organisasi muncul dari beberapa stakeholder, baik dari Pemprov DKI Jakarta, Bawaslu, Ombudsman hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Sadar akan efektifitas penyelesaian sengketa melalui mediasi, Ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan mengimbau kepada 45 ribu advokat Peradi yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mediasi ketimbang membawanya ke ranah pengadilan. Menurutnya, advokat secara etis profesional harus memahami bahwa sebetulnya start awal pekerjaan seorang advokat diawali dengan mediasi. Hanya saja tidak semua advokat memiliki ilmu yang cukup sebagai mediator.

 

Atas alasan itu, Fauzi mengumumkan kepada publik khususnya advokat anggotanya bahwa Peradi telah bermitra/bekerjasama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) sebagai wadah mediator untuk memberikan bekal yang cukup sesuai dengan kurikulum yang pantas kepada para anggota peradi terkait ilmu mediasi. Output dari kerjasama itu, kata Fauzi, skill mediasi dapat pula diterapkan oleh para advokat dalam menangani kasus-kasus Pro Bono.

 

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Harapannya, kata Fauzi, setelah para advokat dibekali ilmu mediasi maka kemampuan mediasi itu dapat diabdikan untuk membantu rakyat miskin pencari keadilan sekaligus memenuhi kewajiban pro bono seperti amanat UU Advokat.

 

“Jadi tidak ada lagi kecenderungan menyelesaikan kasus pro bono kepada rakyat miskin langsung berperkara di pengadilan, tetapi siapa pun yang berperkara nantinya baik kaya ataupun miskin sama-sama dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu,” tukas Fauzi.

 

Ada harga ada kualitas, diakui oleh Ketua Pusat Mediasi Nasional (PMN), Fahmi Shahab, fee khususnya untuk premium mediator memang sangat tinggi. Namun, hal itu berbanding lurus dengan kualitas penyelesaian sengketa yang terbukti melalui angka success rate yang sangat tinggi. Untuk out of court annex (mediasi di luar pengadilan), kata Fahmi, PMN memiliki tingkat success rate hingga lebih dari 90%, berbanding terbalik dengan court of annex (mediasi di Pengadilan)yang success rate nya hanya mencapai 33%.

 

(Baca Juga: Mediasi di Persidangan, Pilihan Solusi yang Belum Menjadi Solusi)

 

Mediasi di pengadilan inilah yang seringkali digunakan oleh masyarakat kurang mampu, kata Fahmi, karena pelaksanaannya rata-rata dilakukan oleh hakim dan tanpa bayaran/gratis (sebagai fasilitas publik). Persoalannya, sambung Fahmi, hakim terkadang sudah overload dengan kasus dan bahkan belum semua hakim mendapatkan training mediasi. Sebagai informasi, Fahmi menjelaskan untuk hakim yang sudah mendapatkan training memang resmi sebagai mediator tersertifikasi sedangkan hakim yang belum mendapatkan training tetap dapat diangkat sebagai mediator melalui assignment dari Ketua Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait