Di Luar Kemampuan Hukum, Beberapa Hal Ini Perlu Disiapkan untuk Jadi Kurator
Profil

Di Luar Kemampuan Hukum, Beberapa Hal Ini Perlu Disiapkan untuk Jadi Kurator

Untuk menjadi seorang kurator tidak hanya harus memiliki kemampuan dari sisi hukum, tetapi perlu memiliki kemampuan di luar ilmu hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline, Selasa (18/4). Foto: WIL
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline, Selasa (18/4). Foto: WIL

Ada banyak pilihan bagi mahasiswa hukum untuk berkarier setelah lulus kuliah. Pilihan profesi hukum seperti seperti Hakim, Jaksa, Pengacara, Notaris, Legal Officer, Kurator, bisa menjadi pilihan bagi sarjana hukum.

Bagi lulusan ilmu hukum yang ingin menjadi kurator, tentu harus menyiapkan perbekalan mendasar. Para lulusan ilmu hukum dituntut banyak mengetahui perkembangan hukum dari banyak aspek seperti keuangan, bisnis, kekayaan intelektual. Dan perlu diingat, seorang kurator harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik terhadap kreditor dan debitor.

Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator adalah seorang profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.

Maksud dari pengurusan ialah mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang.

Baca Juga:

“Kalau kita bicara normalnya di dalam UU, kurator adalah orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus mengenai persoalan harta pailit. Kurator ini merupakan perseorangan yang mengurus dan membereskan harta pailit tersebut,” jelas Yudhi Wibhisana selaku praktisi hukum kepailitan dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline, Selasa (18/4).

Dalam menjalankan tugasnya kurator tidak bertindak untuk kepentingan pemohon, melainkan untuk kepentingan budel pailit yang intinya kurator tidak melulu lebih mendahulukan kepentingan kreditor, tetapi harus adil terhadap debitur.

Tags:

Berita Terkait