Di Tuntutan Edhy, Penuntut Minta Jaminan Bank Garansi Dirampas Negara
Terbaru

Di Tuntutan Edhy, Penuntut Minta Jaminan Bank Garansi Dirampas Negara

Ada juga Bank Garansi yang dikembalikan kepada perusahaan yang belum mendapat ijin ekspor.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, berkaitan dengan sisa uang sejumlah Rp51,719 miliar sebagaimana disetorkan seluruh perusahaan eksportir BBL yang mengajukan permohonan ke KKP dan telah melakukan realisasi ekspor, dengan belum adanya peraturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan yang mengatur mengenai hal tersebut penuntut meminta agar dirampas negara supaya tidak disalahgunakan.

“Maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mulia agar uang tersbeut dinyatakan dirampas untuk negara,” jelas penuntut.

Salah satu perusahaan yang menyetorkan Bank Garansi adalah PT Dua Putra Perkasa Pratama. Dalam sidang beberapa waktu lalu Assistant Accounting DPPP, Betha Maya Febri, mengungkapkan pihaknya menyerahkan jaminan bank (bank garansi) senilai total Rp1 miliar terkait dengan pekerjaan ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Total bank garansinya ada 2 kali bank garansi. Pertama Rp500 juta, kedua Oktober Rp500 juta,” ujar Betha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).

Dalam sidang sebelumnya Edhy juga sempat mengemukakan ide awal Bank Garansi. "Sebenarnya ide bank garansi bukan dari Rina, jadi bagaimana PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dijalankan itu saya mendapat masukan dari Irjen, lalu dikonsultasikan dengan Biro Keuangan dan Kementerian Keuangan yang menurut beliau bisa dengan bank garansi," kata Edhy Prabowo dalam persidangan Rabu, (21/4).

Rina yang dimaksud adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan Inspektur Jenderal KKP dijabat oleh Muhammad Yusuf. Menurut Edhy Rina mengatakan ia tidak akan melakukan sesuatu kalau tidak ada perintah petunjuknya.

Dalam dakwaan disebutkan atas permintaan ketua tim uji tuntas budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL) Andreau Misanta Pribadi para eksportir BBL diminta menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000,00 per ekor BBL yang diekspor dalam bentuk bank garansi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Edhy Prabowo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait