Dibutuhkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA, Berminat?
Terbaru

Dibutuhkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA, Berminat?

KY tidak melayani pendaftaran secara langsung, pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM harus dilakukan secara online melalui situs www. rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus s.d. 20 September 2022.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus sampai dengan 20 September 2022.

Seleksi tersebut untuk memenuhi permintaan MA berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang NonYudisial Nomor 25/WKMA.NY/SB/8/2022 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 26/WKMA.NY/SB/8/2022 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc pada MA. Oleh karena itu, KY mengundang warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengungkapkan jumlah jabatan yang dibutuhkan yaitu 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata; 7 orang di kamar Pidana; 1 orang di kamar Tata Usaha Negara; 1 orang di kamar Tata Usaha, khusus pajak; dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu, lanjut Nurdjanah, dibutuhkan juga 3 tiga hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA.

Dia menerangkan kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA sangat mendesak, karena sejak Pengadilan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas terkait kasus pelanggaran HAM (Paniai) pada Juni 2022, maka MA harus mempersiapkan majelis hakim di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Termasuk kemungkinan menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang segera disidangkan di Makassar.

Menurut dia, kepastian penugasan ketiga calon hakim ad hoc tersebut nantinya menjadi wewenang dari MA untuk menempatkan atau menugaskan mengadili perkara apa saja. KY hanya dalam posisi menyeleksi calon hakim sebagaimana permintaan MA.

"KY tidak melayani pendaftaran secara langsung, pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM harus dilakukan secara online melalui situs www. rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 31 Agustus s.d. 20 September 2022. Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah paling lambat 20 September 2022," kata Siti Nurdjanah dalam press conference pengumuman seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA secara daring, Rabu (31/8/2022).

Untuk persyaratan calon hakim agung dari jalur karier yaitu calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tags:

Berita Terkait