Dibutuhkan Kandidat Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA, Berminat?
Berita

Dibutuhkan Kandidat Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA, Berminat?

Pelaksanaan seleksi difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli s.d. 30 Juli 2020.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

"Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan, sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi ini," tambah Aidul.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli s.d. 30 Juli 2020.

Berkas persyaratan dikirim beserta softcopy berkas dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD. Kemudian dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung/Hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 30 Juli 2020 (cap pos).

Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yakni seleksi administrasi; seleksi kualitas secara online; seleksi kesehatan dan kepribadian; serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Seperti diketahui, dalam seleksi sebelumnya Komisi III DPR yang telah  menetapkan 5 calon hakim agung (CHA) untuk diangkat menjadi hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada MA. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry seusai rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2020) lalu.

Adapun lima CHA yang disetujui adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana; Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar); Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata; Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama; Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.

Sedangkan hakim ad hoc tipikor pada MA yang disetujui yaitu Agus Yunianto (hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor tingkat banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc hubungan industrial yang disetujui yaitu Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur serikat pekerja/serikat buruh).

Tags:

Berita Terkait