Didakwa Terima Suap Rp25,75 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan
Utama

Didakwa Terima Suap Rp25,75 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Suap diberikan untuk memberikan izin budi daya Benih Bening Lobster (BBL).

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, yang digelar secara virtual, yang terhubung dari Pengadilan Tipikor ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: RES
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, yang digelar secara virtual, yang terhubung dari Pengadilan Tipikor ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima uang suap sejumlah AS$77 ribu dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edhy bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP dan pengekspor BBL lainnya.

“Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar,” kata Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4).

Edhy selaku Menteri KP ingin memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL, sehingga staf khusus Edhy yaitu Andreau mengundang Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Deden Deni Purnama, dan pemilik PT PLI Siswadhi Pranoto Lee pada Februari 2020. Pada Maret 2020, sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin menyampaikan ke Deden bahwa ia mencari perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL.

Siswadhi lalu menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) miliknya, sehingga pada April 2020 disepakati PT PLI menetapkan biaya pengiriman PT ACK adalah Rp350 per ekor BBL. Pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL. (Baca: Edhy Prabowo Disebut Manfaatkan Due Diligence untuk Korupsi)

Pemilik PT DPPP Suharjito lalu tertarik untuk mengajukan izin budi daya dan ekspor BBL lalu menemui Edhy di rumah dinas Edhy. Edhy lalu meminta Suharjito berkoordinasi dengan staf khususnya bernama Safri terkait keinginannya ekspor BBL, selanjutnya Safri meminta Suharjito berkoordinasi dengan Dalendra Kardina selaku sekretaris pribadi Safri. Pada 5 Mei 2020, Suharjito meminta Manager Operasional Kapal PT DPP Agus Kurniyawanato untuk berkoordinasi dengan Safri.

“Terdakwa pada Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua. Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL,” ujar penuntut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait