Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan
Berita

Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan

Sebanyak 11 gubernur dan 80 bupati juga ditegur karena ASN daerah yang terlibat kasus korupsi belum ditindak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Ini bagian dari pemberian 'punishment', 3.240 ASN yang terlibat korupasi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin seperti dikutip Antara saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).

 

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

 

"Kepala daerah 'ditembak' terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.

 

Pada tahun 2019, kata dia, Kementerian PAN RB fokus pada reformasi birokrasi, yang fokus pada enam agenda pokok. Salah satu agenda yang akan dilaksanakan tersebut yakni perluasan zona integritas di lingkungan pemerintahan.

 

Terkait penindakan terhadap ASN yang terlibat korupsi, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai bahwa masih ada suasana bathin dalam pemerintahan yang menganggap bahwa korupsi adalah masalah biasa. Sehingga prinsip zero tolerance untuk perkara korupsi tidak sepenuhnya diberlakukan.

 

“Nah memang kita tidak bisa pukul rata karena ada beberapa memang direktorat/kementerian yag menerapkan prinsip itu dengan cukup tegas. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kalau ada pelanggaran indikasi korupsi, pegawainya langsung dipecat. Tapi itu kan karena ada kebijakan untuk mereformasi sistem renumerasi mereka sehingga mekanisme punishment and reward bisa diterapkan secara lebih serius,” katanya kepada hukumonline, Senin (6/5) lalu.

 

Adnan menyoroti jika lambatnya pemecatan terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, lebih banyak terjadi di daerah. Pada tingkat daerah, lanjutnya, pemerintah setempat justru memberikan perlindungan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi dan sudah diputus secara inkrah.

Tags:

Berita Terkait