Diduga Data Pribadi Masyarakat Bocor, Penegak Hukum Diminta Investigasi
Terbaru

Diduga Data Pribadi Masyarakat Bocor, Penegak Hukum Diminta Investigasi

Menjadi persoalan pertahanan negara dan ancaman nasional, termasuk kewibawaan pemerintah dalam melindungi hak warga negaranya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lagi-lagi, ada dugaan data pribadi milik masyarakat bocor sebanyak 297 juta penduduk Indonesia. Aparat penegak hukum (Apgakum) beserta jajarannya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait harus bergerak cepat menginvestigasi peristiwa tersebut. Apalagi di era digitalisasi, semestinya ada upaya pencegahan optimal agar tidak lagi terulang bocornya data pribadi miliki masyarakat.

“Kebocoran data tersebut bukan persoalan main-main, bukan juga persoalan kecil, tapi sangat serius,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Dia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Polri menginvestigasi secara tuntas. Seperti Bareskrim dan Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Siber dan Sandi Negara, menginvestigasi secara tuntas dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia. Bocornya data pribadi milik masyarakat ditengarai berasal dari data peserta jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Data penduduk Indonesia tersebut dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021 lalu.

Baginya, di era teknologi dan informasi, data menjadi kekayaan nasional yang patut dijaga. Sebab, kedaulatan data menjadi bagian kedaulatan bangsa. Ironisnya, tren kejahatan siber terus meningkat. Setidaknya berdasarkan data kepolisian hingga November 2020 terdapat 4.250 laporan kejahatan siber.

Tahun 2019, jumlahnya mencapai 4.586 laporan, serta tahun 2018 sekitar 4.360 laporan. Dia berpendapat kebocoran data terkait dengan keamanan privacy warga negara Indonesia. Sekaligus menunjukan perangkat hukum cyber security nasional tidak kuat. Terlebih, kejahatan siber juga memiliki ragam jenis. Antara lain penipuan daring, penyebaran konten provokatif, pornografi, akses perjudian, pemerasan, peretasan sistem elektronik perbankan, intersepsi ilegal, hingga pengubahan tampilan situs dan gangguan sistem manipulasi data.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin punya pandangan senada. Menurutnya kepolisian dan pihak terkait mesti bertindak cepat membongkar dugaan peristiwa bocornya data pribadi milik masyarakat. Sebab, data penduduk Indonesia yang jumlahnya ratusan juta orang itu berpotensi disalahgunakan. “Data yang didapatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab rentan sekali untuk dijadikan bahan sumber kejahatan,” kata dia.

Peretasan data pribadi merupakan dampak dari perkembangan informasi dan teknologi. Namun semestinya sejak jauh hari pemerintah sudah memiliki sistem pencegahan terjadinya peretasan yang bisa berujung bocornya data pribadi milik masyarakat. Memang, teknologi berpengaruh besar dalam kehidupan manusia dan seharusnya berbanding lurus dengan sistem pengamanan agar kecerdasan teknologi yang ada, tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait