Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diproses Etik dan Pidana
Utama

Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diproses Etik dan Pidana

Bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kasus pidananya diproses Polda Metro Jaya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba di Komplek Gedung Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba di Komplek Gedung Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

“Karena nila setitik, rusak susu sebelanga”. Peribahasa itu sepertinya layak disematkan kepada institusi Kepolisian. Belum usai penanganan perkara Ferdy Sambo dan tragedi stadion Kanjuruhan, kini wajah korps bhayangkara kembali tercoreng. Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa, yang baru saja ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Saya sayangkan 400 ribu orang yang telah bekerja dengan baik dan melaksanakan tugasnya dengan baik dan terganggu karena perbuatan segelintir oknum. Terhadap orang tersebut itu saya tidak ragu-ragu untuk memproses dan menindak tegas. Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Komplek Gedung Mabes Polri, Jum’at (14/10/2022).

Dia menegaskan berulang kali arahan yang diberikan kepada jajarannya agar tak cawe-cawe dengan persoalan narkoba ataupun judi online. Sebagai jenis tindak pidana yang masuk kategori extraondinary crime, Listyo kerap mengingatkan jajarannya agar serius memberantas narkoba, bukan malah bermain-main dengan barang haram itu. Sebab, selama ini memberantas narkoba menjadi komitmen Polri dan telah berupaya "bersih-bersih" jajarannya yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga:

Jenderal polisi bintang empat itu menceritakan beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penelusuran. Hasilnya, sebanyak tiga orang masyarakat sipil dibekuk. Jajaran Polda Metro pun mengembangkan kasus tersebut.

Ternyata, kata Listyo, mengarah dan melibatkan personil Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan Komisaris Polisi (Kompol) dengan jabatan Kapolsek. Kapolri pun meminta agar kasus tersebut terus dikembangkan dan berkembang pada seorang pengedar. Ironisnya, malah mengarah padal oknum personil berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang notabene mantan Kapolres Bukit Tinggi.

“Dari situ, kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Propam) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait