Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar
Terbaru

Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar

Merujuk UU Hak Cipta, setiap pihak harus mendapatkan izin terlebih dari pemilik Hak Cipta, apalagi digunakan untuk tujuan komersil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli," katanya.

Menurut dia, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi, tayangan itu memberikan manfaat ekonomi bagi kafe.

Partner Arkananta Vennootschap, Exza Pratama, dalam klinik Hukumonline berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan atas Pelanggaran Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran”, menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Hak ekslusif tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sedangkan hak ekonomi adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaanya.

Hak ekonomi tersebut meliputi: penerbitan ciptaan; pengandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadapatasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinanya; pertujunkan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; penyewaan ciptaan.

Dalam hal ini, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta yang mana dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan terkait izin ini, maka terdapat larangan untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan.

Pasal 118 UUHC mengatur sanksi yang menyatakan: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait