Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar
Terbaru

Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar

Merujuk UU Hak Cipta, setiap pihak harus mendapatkan izin terlebih dari pemilik Hak Cipta, apalagi digunakan untuk tujuan komersil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC menyatakan: Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; d. dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran.

Sehingga jika merujuk pada Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, pihak bar atau kafe harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pemilik Hak Cipta siaran bola Liga Inggris untuk melakukan siaran sepak bola lewat komunikasi siaran karena penyiaran tersebut digunakan untuk tujuan komersil.

Komunikasi siaran adalah pentransmisian karya siaran melalui kabel atau media lainnya dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya. Dalam komunikasi siaran juga tercakup di dalamnya pendistribusian karya siaran berupa penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.

 

Tags:

Berita Terkait