Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar
Terbaru

Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar

Merujuk UU Hak Cipta, setiap pihak harus mendapatkan izin terlebih dari pemilik Hak Cipta, apalagi digunakan untuk tujuan komersil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan terhadap kafe dan bar di empat lokasi berbeda. Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola secara ilegal.

"Penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/5).

Saat penindakan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah dua tempat, yaitu kafe di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Resto & Bar di Kota Yogyakarta. "Dari olah tempat kejadian perkara di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pelanggaran," kata Anom.

Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di Kota Pekanbaru (Riau) dan Kafe Bintang Kopi di Kota Batam (Kepulauan Riau). Selain memberikan efek jera kepada pelaku, penindakan tersebut sekaligus wujud komitmen DJKI memastikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Andrey Napitupulu mengatakan bahwa tim melakukan pemanggilan terhadap para saksi, karyawan, dan penjaga kafe untuk dimintai keterangan. (Baca: Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial)

Apabila terbukti bersalah pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal, dapat dikenai Pasal 118 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang Jujun Zaenuri mengatakan bahwa PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut sebelum melakukan penindakan.

"Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan ahli," katanya.

Menurut dia, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi, tayangan itu memberikan manfaat ekonomi bagi kafe.

Partner Arkananta Vennootschap, Exza Pratama, dalam klinik Hukumonline berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan atas Pelanggaran Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran”, menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Hak ekslusif tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sedangkan hak ekonomi adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaanya.

Hak ekonomi tersebut meliputi: penerbitan ciptaan; pengandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadapatasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinanya; pertujunkan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; penyewaan ciptaan.

Dalam hal ini, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta yang mana dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan terkait izin ini, maka terdapat larangan untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan.

Pasal 118 UUHC mengatur sanksi yang menyatakan: (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC menyatakan: Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; d. dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran.

Sehingga jika merujuk pada Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, pihak bar atau kafe harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pemilik Hak Cipta siaran bola Liga Inggris untuk melakukan siaran sepak bola lewat komunikasi siaran karena penyiaran tersebut digunakan untuk tujuan komersil.

Komunikasi siaran adalah pentransmisian karya siaran melalui kabel atau media lainnya dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya. Dalam komunikasi siaran juga tercakup di dalamnya pendistribusian karya siaran berupa penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.

 

Tags:

Berita Terkait