Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar
Terbaru

Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar

Merujuk UU Hak Cipta, setiap pihak harus mendapatkan izin terlebih dari pemilik Hak Cipta, apalagi digunakan untuk tujuan komersil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan terhadap kafe dan bar di empat lokasi berbeda. Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola secara ilegal.

"Penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/5).

Saat penindakan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah dua tempat, yaitu kafe di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Resto & Bar di Kota Yogyakarta. "Dari olah tempat kejadian perkara di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pelanggaran," kata Anom.

Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di Kota Pekanbaru (Riau) dan Kafe Bintang Kopi di Kota Batam (Kepulauan Riau). Selain memberikan efek jera kepada pelaku, penindakan tersebut sekaligus wujud komitmen DJKI memastikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Andrey Napitupulu mengatakan bahwa tim melakukan pemanggilan terhadap para saksi, karyawan, dan penjaga kafe untuk dimintai keterangan. (Baca: Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial)

Apabila terbukti bersalah pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal, dapat dikenai Pasal 118 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang Jujun Zaenuri mengatakan bahwa PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut sebelum melakukan penindakan.

Tags:

Berita Terkait