Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di gedung Kejakasaan Agung Jakarta. Senin (27/6/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di gedung Kejakasaan Agung Jakarta. Senin (27/6/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di gedung Kejakasaan Agung Jakarta. Senin (27/6/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).