Foto

Diduga Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di gedung Kejakasaan Agung Jakarta. Senin (27/6/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di gedung Kejakasaan Agung Jakarta. Senin (27/6/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di gedung Kejakasaan Agung Jakarta. Senin (27/6/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang