Digagas, Biaya Gratis untuk Perkara yang Ditangani Organisasi Bantuan Hukum
Berita

Digagas, Biaya Gratis untuk Perkara yang Ditangani Organisasi Bantuan Hukum

MA siap membantu pemerintah dan bersinergisitas untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan.

Oleh:
Aida Mardhatillah
Bacaan 2 Menit

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan akses keadilan masyarakat tidak mampu mendesak sekali, yang cenderung menjadi korban dalam sistem hukum. Adanya akses bantuan hukum oleh OBH, pro bono oleh advokat dan pro deo di pengadilan seharusnya didukung oleh pemerintah. “Untuk mewujudkan itu, maka diperlukan anggaran yang maksimal untuk menangani persoalan ini dan juga diperlukan sinergisitas diantara para stakeholder,” kata dia.

Ia berharap ada pelayanan gratis di pengadilan di masa mendatang sepanjang perkaranya ditangani OBH. “Untuk mewujudkan hal itu, saya berharap kedepan akan ada sebuah forum yang mengawal untuk terwujudnya hal ini, mulai dari perencanaa, pelaksanaan, dan evaluasi,” kata harapnya.

Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan selama ini prosedur pengajuan perkara pro deo di pengadilan pengadilan seluruh Indonesia, sudah mempunyai pos bantuan hukum. Namun, dana pos bantuan hukum ini hanya dibayarkan pada tingkat advokasi saja, bukan litigasi.

Ia mengaku banyak yang harus dibicarakan tentang pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan termarginalkan ini. “Namun, dana yang turun terkait bantuan hukum gratis ke pengadilan ini lama kelamaan nilainya bukan semakin besar, tetapi semakin kecil. Tidak cocok dengan kebijakan yang cita-citakan Nawacita. Maka, ia pun mengamin bahwa diperlukan sinergitas untuk mengatasi hal ini.

Ia berpendapat pemerintah perlu menjamin anggaran yang dibutuhkan, jika tidak ada, tidak mungkin MA disuruh menanggung sendiri, sedangkan persoalan ini masalah masyarakat, yang juga merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah. Artinya, tanggung jawab bersama.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Beleid ini mengatur mulai proses pendaftaran hingga putusan dilaksanakan secara elektronik. “Ini pun merupakan salah satu cara agar biaya perkara di pengadilan dilaksanakan dengan biaya yang minim,” kata dia.

(Baca juga: e-Court, Prospek Cemerlang Masa Depan Peradilan Indonesia).

Pudjo menyatakan Mahkamah Agung bersedia membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum gratis di pengadilan dan juga OBH dapat bersinergi dengan pos bantuan hukum yang ada di pengadilan. “MA siap membantu pemerintah dan bersinergisitas untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan termarginalkan.” Tekannya.

Tags:

Berita Terkait