Digugat Ganti Rugi Konsumen Yamaha-Honda, KPPU: Bukan Wewenang Kami
Berita

Digugat Ganti Rugi Konsumen Yamaha-Honda, KPPU: Bukan Wewenang Kami

Hal itu hanya berlaku untuk jenis perkara laporan dengan tuntutan ganti rugi. Sementara, kasus kartel Yamaha-Honda yang diputus KPPU melalui Putusan No.4/KPPU-I/2016 merupakan jenis perkara inisiatif KPPU.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: 2 Produsen Motor Digugat Ganti Rugi ke Seluruh Konsumen Skuter Matic 2014)

 

Ditambahkan oleh juru bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan memang keputusan KPPU memang dapat dijadikan dasar bagi konsumen untuk mengajukan gugatan class action di PN. Mengingat KPPU memang tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan ganti rugi kepada konsumen. Bila yang dijadikan komparasi adalah KPPU di negara lain, tentu jelas berbeda. Di beberapa negara yang ototritas persaingan usahanya digabung dengan perlindungan konsumen seperti Australia memang bisa saja menjatuhkan ganti kerugian terhadap konsumen.

 

“Masalahnya, kan di Indonesia otoritas pengawas persaingan usaha dan perlindungan konsumen berbeda, jadi kami tak berwenang,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hengky Sibuaea, bersikukuh bahwa KPPU jelas memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Ia mengatakan ketentuan penetapan ganti rugi dalam pasal 47 ayat (2) huruf f tidak memberikan batasan apakah penetapan itu ‘hanya dapat’ dilakukan pada perkara laporan saja, artinya untuk perkara inisiatifpun KPPU berwenang menjatuhkan sanksi.

 

“Tanpa harus diinterpretasikan, itu jelas perintah Undang-Undang,” katanya.

 

Bahkan dalam penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf f UU 5/1999, katanya, jelas tertulis bahwa ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

 

Penjelasan

Pasal 47:

Ayat (2) Huruf f

Ganti rugi diberikan kepada pelaku usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

 

Hengky juga mengutip Perkom KPPU No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif sesuai Ketentuan Pasal 47 UU 5/1999. Pada halaman 6 Perkom a quo menjelaskan bahwa ‘ganti rugi merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelanggar terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan anti persaingan yang dilakukannya’.

 

Di US, katanya, memang melalui Sherman Act dan Clayton Act memang memberikan hak kepada korban untuk menggugat ganti rugi ke pelaku karena memang KPPU di US tidak diberikan kewenangan untuk menjatuhkan ganti rugi, begitupula halnya di Eropa melalui white papper private enforcement of antitrust.

 

“Kalau di Indonesia menurut kami KPPU memang diberi wewenang untuk menjatuhkan ganti rugi selain denda,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait