Dihukum 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Emirsyah: Pertimbangan Hakim Tak Cermat
Berita

Dihukum 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Emirsyah: Pertimbangan Hakim Tak Cermat

Kesalahan hakim sebutkan gelar akademik dan alamat kantor menurut Luhut jadi indikasi hakim tak cermat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang pembacaan vonis Emirsyah Satar secara daring. Foto: RES
Sidang pembacaan vonis Emirsyah Satar secara daring. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dalam sidang yang disiarkan KPK melalui telekonferensi ini ia dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsidiair tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah juga diminta majelis hakim pimpinan Rosmina untuk membayar ganti rugi sebesar Sin$2.117.315,27. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan dua tindak pidana yaitu menerima uang suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Hakim Ketua Rosmina.

(Baca juga: Masalah Pembuktian Secara Daring di Sidang Tipikor).

Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHPidana. Kemudian dakwaan kedua yang dimaksud yaitu Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. 

Menurut majelis, faktor yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Menurut hakim anggota Anwar, sebagai pemimpin ia seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia. Namun Emirsyah melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut.

Namun, hakim Anwar juga menilai Emirsyah telah membawa Garuda sebagai perusahaan penerbangan yang disegani dunia internasional. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum, terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," ujar hakim Anwar.

Kritik penasihat hukum

Luhut MP Pangaribuan, penasihat hukum Emirsyah mengaku tidak puas atas putusan ini. Ia menyatakan cenderung mengajukan banding, namun kliennya sendiri masih ingin memikirkan putusan ini selama 7 hari ke depan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima putusan pengadilan Tipikor, Jakarta. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Tags:

Berita Terkait