Dihukum Denda Rp30 Miliar oleh KPPU, Ini Respons Grab
Berita

Dihukum Denda Rp30 Miliar oleh KPPU, Ini Respons Grab

GRAB dan TPI akan mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akhirnya memasuki babak akhir. KPPU memutuskan Grab dan TPI bersalah, dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 terkait jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dijatuhi denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Komisi KPPU di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (2/7).

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan. (Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d). Di awal perkara, KPPUmenduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yangdiberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S. Saragih dan M. Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Tags:

Berita Terkait