Dihukum Peradi, Todung Banding ke KAI
Berita

Dihukum Peradi, Todung Banding ke KAI

Mengajukan ke KAI, menurut Peradi sama saja menambah persoalan baru dan bertentangan dengan semangat UU Advokat.

Oleh:
Crd/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Putusan kita akan serahkan pada Majelis Ad Hoc yang harus kita jaga netralitasnya supaya memutus dengan proposionalitas dan objektivitas, ujar Roberto menegaskan objektivitas DK Adhoc.

 

Menyambung koleganya, Ahmad Yani mengatakan pembentukan DK Adhoc semata-mata karena ada permohonan diajukan. Kita tidak sekonyong-konyong saja, kalau tidak ada permohonan maka KAI tidak akan memeriksa, tukasnya. Penegasan Roberto dan Yani seolah-olah ingin menyampaikan bahwa pembentukan DK Adhoc bukanlah suatu rekayasa.

 

Apalagi, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengaku telah mendapat restu dari Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Bagir setuju sekali, bandingnya dipercayakan kepada KAI, ungkapnya bersemangat. Indra sendiri berpendapat putusan DKD DKI Jakarta Peradi mengandung kejanggalan, karena sepanjang pengetahuannya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Todung.

 

Dihubungi hukumonline (17/6), Laica Marzuki membenarkan bahwa dirinya telah diminta untuk menjadi anggota DK Adhoc. Pemberitahuannya memang mendadak, beberapa hari yang lalu, tidak sampai hitungan satu minggu, imbuhnya. Karena mendadak, Laica pun mengaku belum mengetahui siapa-siapa saja yang turut menjadi anggota DK Adhoc tersebut. Soal materi perkara, Guru Besar Universitas Hasanuddin ini menolak berkomentar.

 

Menanggapi langka KAI, Ketua DKP Peradi Leonard P. Simorangkir menyerahkan sepenuhnya pada penilaian masyarakat. Ini kembali pada subjeknya dan masyarakat, tukasnya. Pada akhirnya, menurut Leonard, masyarakat yang menilai siapa yang berani menghadapi resiko dan siapa yang melarikan diri.  

 

Pengacara punya kebiasaan mencari jalan keluar dan jalan melarikan diri, cetusnya datar. Namun, Leonard menegaskan bahwa pernyataannya ini tidak mengarah pada Todung. Dia juga menolak mengomentari materi perkara tersebut. Pasalnya, prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan masih memiliki kesempatan waktu untuk mengajukan banding di PERADI.

 

Salah seorang Ketua DPN Peradi Denny Kailimang berharap Todung mengajukan banding melalui mekanisme yang berlaku di Peradi. Saya sudah bicara dengan dia (Todung, red.), akunya. Jika mengajukan ke KAI, Denny memandang langkah tersebut sama saja menambah persoalan baru. Oleh karenanya, ia berharap Todung berkenan mempertimbangkan untuk mengurungkan niat mengajukan banding via KAI.

Tags: