Dihukum Peradi, Todung Banding ke KAI
Berita

Dihukum Peradi, Todung Banding ke KAI

Mengajukan ke KAI, menurut Peradi sama saja menambah persoalan baru dan bertentangan dengan semangat UU Advokat.

Oleh:
Crd/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Pikirkan dengan tenang, lebih baik mengikuti proses hukum yang berlaku di Peradi karena putusan asalnya dari sini (Peradi, red.), kata Denny. Mengajukan ke KAI berarti langkah mundur, karena semangat UU Advokat justru menginginkan proses penegakan etik yang terintegrasi di bawah satu wadah tunggal.    

 

Surat IBAHRI

Gonjang-ganjing perkara Todung ternyata juga menyita perhatian pihak di luar Indonesia. International Bar Association's Human Rights Institute (IBAHRI) sampai merasa perlu melayangkan surat ke PERADI, Senin lalu (16/6). Dalam suratnya, IBAHRI justru mengendus adanya indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang mempengaruhi putusan DKD DKI Jakarta Peradi terhadap Todung.

 

IBAHRI mengkritik putusan DKD DKI Jakarta Peradi dengan merujuk pada UN Basic Principles on The Role of The Lawyers. Menurut penilaian IBAHRI, tidak ditemukan fakta bahwa adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Todung. Oleh karenanya, tidak selayaknya izin advokat Todung dicabut. IBAHRI pun mendesak Peradi untuk mengembalikan izin beracara Todung jika prosesnya tidak berjalan secara fair.

 

Denny Kailimang menolak mengomentari surat IBAHRI. Setahu saya memang ada (suratnya, red.) tapi belum saya baca, dalihnya. Sementara, Leonard yang juga mengaku belum membaca surat tersebut berujar singkat, Kalau organisasi luar hanya menanyakan, boleh.

Tags: