Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada
Berita

Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada

Penyelenggara (KPUD dan Bawaslu) harus memberi sanksi tegas terhadap para pasangan calon kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan sepanjang proses pelaksanaan pilkada. Tapi, jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan lebih baik pilkada ditunda.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pilkada serentak: BAS
Ilustrasi pilkada serentak: BAS

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah. Sejak beberapa hari lalu, masing-masing paslon bersama pendukung berbondong-bondong menuju KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mendaftarkan diri dalam pesta demokrasi lokal lima tahunan ini.       

Tapi, satu hal yang menjadi sorotan proses pendaftaran paslon pilkada ini tak jarang sebagian daerah melanggar protokol kesehatan terutama bagi para pendukung ataupun simpatisan yang kerap menimbulkan kerumunan massa. “Saya harapkan proses pendaftaran Pilkada Serentak Serentak mengedepankan protokol kesehatan, bukan menjadi klaster baru penyebaran Covid 19 saat pendaftaran paslon,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (7/9/2020). (Baca Juga: Ini Arahab Presiden Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak di Masa Pandemi)

Dia mengimbau agar penyelenggara pilkada membuat kebijakan pembatasan jumlah pendamping pasangan calon saat proses pendaftaran. Seperti maksimal satu orang dari partai pengusung dan membatasi iring-iringan jumlah pendukung massa yang sedemikian banyak. Dengan adanya pembatasan massa saat pendaftaran maupun saat kampanye dapat meminimalisir munculnya klater baru dari penyebaran Covid-19.

Sebab, praktiknya di lapangan masih terdapat calon kepala daerah yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diiringin ratusan pendukung serta mengabaikan protokol kesehatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menegur calon kepala daerah yang melakukan hal tersebut dan meminta KPUD dan Bawaslu memberikan sanksi tegas, khususnya terhadap calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Politisi Partai Golkar itu menilai tahapan pendaftaran calon kepala daeah yang sudah berjalan sejak pekan lalu tak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 terutama mencegah munculnya klaster baru dalam pilkada. Dia pun mendorong penyelenggara pilkada serentak dapat mencegah pertemuan tatap muka pada saat kampanye.

Sebab, pertemuan tatap muka dapat menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye calon kepala daerah dan protokol kesehatan. Dia pun mendorong agar penyelenggara pilkada serentak memberi sanksi tegas bagi calon kepala daerah manapun yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Ini untuk memberikan efek jera kepada calon kepala daerah yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait