Dikritik Kuasa Hukum Grab, Ini Respons KPPU
Berita

Dikritik Kuasa Hukum Grab, Ini Respons KPPU

Pernyataan kuasa hukum Grab dinilai di luar substansi persidangan atau pokok perkara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon kritik yang dilemparkan oleh Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab). Tanggapan tersebut disampaikan oleh Kabiro Hukum KPPU, Deswin Nur dalam konferensi pers di kantor KPPU Jakarta, Rabu (19/2).

 

Deswin mengatakan bahwa KPPU sudah mendalami statement dari kuasa hukum Grab yang berkembang beberapa waktu terakhir. Menurutnya, ada dua hal yang disampaikan oleh Hotman Paris, yang keduanya berada di luar substansi persidangan atau pokok perkara.

 

Pertama adalah terkait statement yang disampaikan di masa awal sidang terkait dugaan oknum mantan investigator KPPU. Oknum tersebut diduga melakukan negosiasi dengan pihak Grab dan memberikan jasa agar perkaranya tidak masuk ke persidangan.

 

Terkait hal itu, Deswin mengimbau kepada seluruh pihak untuk menyampaikan laporan jika menemukan atau mendengar informasi yang bersifat pelanggaran kode etik dan sebagainya. KPPU, lanjutnya, menerima semua laporan baik pengaduan yang dilaporkan langsung ke kantor KPPU maupun melalui email yang sudah disediakan.

 

“Kami akan sangat menghargai jika pihak Grab bisa datang dan menyampaikan pengaduan tersebut,” kata Deswin.

 

Menyoal keluhan due process dalam penyelesaian perkara di KPPU, Deswin mengingatkan bahwa publik tak perlu khawatir. Pasalnya, selama ini KPPU menggunakan cross check saling uji dah perkara ditangani oleh unit yang terpisah dan orang-orang yang terpisah untuk mengecek fakta-fakta yang ada.

 

Kedua, menyoal struktur hukum KPPU yang dinilai berdampak negatif terhadap iklim persaingan usaha. KPPU melihat hal tersebut sebagai kritik dan masukan atas aturan yang berlaku di KPPU. Selama ini kinerja yang diterapkan KPPU bertujuan membangun dan mencapai implementasi persaingan yang efektif.

Tags:

Berita Terkait