Dilaporkan ke MKD, Ini Aturan yang Dilanggar Fadli Zon dan Rachel Maryam
Berita

Dilaporkan ke MKD, Ini Aturan yang Dilanggar Fadli Zon dan Rachel Maryam

Keduanya dilaporkan terkait ketebelece. Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, anggota dewan dilarang menggunakan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga dan kelompok.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I Rachel Maryam Sayidina dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan terhadap kedua politisi Partai Gerindra itu terkait dengan kode etik sebagai anggota dewan, yakni surat ‘ketebelece’.

“Keduanya kami duga melanggar kode etik DPR Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di Gedung DPR, Kamis (30/6).

Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR menyatakan, Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan”. Berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut, anggota dewan tegas dilarang keras menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan menuai kemudahan dan keuntungan. Tak saja kemudahan dan keuntungan pribadi, namun bagi keluarga dan kelompoknya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu beredar surat ‘ketebelece’ berupa permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan terhadap anak Fadli Zon yang sedang bertandang ke New York kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Sementara, Rachel Maryam pada Maret lalu meminta fasilitas transportasi kepada KBRI di Prancis saat melakukan kunjungan bersama keluarganya.

Kasus Rachel memang sudah terjadi pada Maret lalu. Namun, laporan baru dilayangkan akhir Juni lantaran tidak adanya inisiatif MKD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Hal lainnya, lantaran peristiwa permintaan fasilitas kepada pihak KBRI di negara luar kerap berulang. Ironisnya, tak ada iktikad baik dari pimpinan DPR untuk menjaga agar perstiwa tersebut tak lagi kembali terulang dilakukan oleh anggota dewan lainnya.

Dikatakan Donal, meski ICW baru melaporkan dua orang anggota dewan yang notabene berasal dari partai besutan Probowo Subianto, MKD didorong menginformasikan proses pemeriksaan keduanya di forum MKD. Karena bukan tidak mungkin ada keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang diduga melakukan hal sama. “Jadi proses ini harusnya tidak berhenti pada pelaporan ini saja. Dorong Kedubes dan Kesekjenan buka surat ketebelece,” ujarnya.

Anggota Komisi III Ruhut Poltak Sitompul mengatakan, MKD mestinya menindaklanjuti laporan masyarakat, yakni dengan melakukan pemanggilan terhadap kedua anggota dewan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Namun begitu, Ruhut menilai tindakan dengan meminta fasilitas melalui surat ketebelece sebagai bentuk pelanggaran kode etik anggota dewan.

“Apa itu melanggar etika, itu ya sangat melanggar,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Politisi Partai Demokrat itu menilai MKD mesti menegakan etika anggota dewan dengan menjawa marwah lembaga legislatif. Menurutnya terhadap anggota dewan yang dilaporkan masyarakat mestinya ditindaklanjuti oleh MKD dengan melukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi benar tidaknya laporan tersebut. “Kan ada yang melaporkan, diproses dulu, sanksinya urusan MKD,” ujarnya.

Fadli Zon memberikan klarifikasi. Menurutnya, tak ada permintaan fasilitas penyeldiaan fasilitas negara secara pribadi maupun institusi kepada pihak KBRI di New York terhadap putrinya yang bernama Shafa Sabila. Fadli menegaskan tak ada sama sekali arahan maupun instruksi dari dirinya kepada Setjen DPR untuk memberikan surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan terkait dengan kegiatan Shafa Sabila di New York.

“Sehingga secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KBRI New York,” ujarnya.

Sebaliknya, Fadli meminta kepada staf Setjen DPR agar menyampaikan pemberitahuan kepada KBRI di New York terkait kegiatan Shafa Sabila di New York dalam acara Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016.Maksud pemberitahuan tersebut kepada KBRI New York, dilakukan sebagai upaya memenuhi himbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.

Fadli mengaku mestinya mengantar putrinya secara pribadi ke New York. Namun lantaran padatnya kegiatan di DPR, hingga tak dapat mengantarkan putrinya tesebut. Terkait penjemputan, memang hal tersebut inisiatif stafnya sebatas memastikan tak ada persoalan keimigrasian di New York. “Sekali lagi saya nyatakan tak pernah meminta permohonan tertulis maupun lisan terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait