Dilaporkan ke Polisi, Fauzie Hasibuan: Ini Fitnah Jelang Munas PERADI
Berita

Dilaporkan ke Polisi, Fauzie Hasibuan: Ini Fitnah Jelang Munas PERADI

Akan melapor balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Oleh:
RIA/RZK/ALI
Bacaan 2 Menit
Fauzie Yusuf Hasibuan (kiri) saat deklarasi sebagai calon Ketua Umum DPN PERADI 2015-2020 di Jakarta. Foto: RES.
Fauzie Yusuf Hasibuan (kiri) saat deklarasi sebagai calon Ketua Umum DPN PERADI 2015-2020 di Jakarta. Foto: RES.

Di tengah pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Fauzie Yusuf Hasibuan tersandung masalah hukum. Seseorang bernama Dheky Wijaya melaporkan Fauzie ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan, Pasal 378 KUHP.

Dihubungi via telepon, Selasa malam (17/3), kuasa hukum Dheky, Appe Hamonangan Hutauruk mengatakan pihaknya memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, Selasa siang. Fauzie, kata Appe, diduga melakukan penipuan terkait perjanjian perpindahan hak atas Yayasan Fauzie & Partners antara Dheky dengan Fauzie.

“Dia kan (Dheky) membeli yayasan Pak Fauzie. Yayasan Fauzie & Partners ini bergerak di bidang Education of Law, pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat),” tuturnya.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Appe, Fauzie menyatakan bahwa atas pengalihan hak yayasan itu, Dheky dapat menyelenggarakan PKPA atas nama PERADI setiap tahun tanpa batas waktu. Biaya pengalihan hak yayasan itu Rp100 juta.

Menurut Appe, Dheky sudah membayar Rp100 juta. Tetapi, ternyata PKPA itu hanya bisa diselenggarakan satu tahun, tidak sesuai perjanjian yang menyatakan tanpa batas waktu. Dheky hanya sempat menyelenggarakan PKPA pada tahun 2011. Setelah itu, PKPA tidak bisa diselenggarakan karena alasan yang dikemukakan Fauzie adalah penyelenggara PKPA harus meminta perpanjangan izin setiap tahun.

“Awalnya janji Pak Fauzie itu setiap tahun bisa diselenggarakan. Tapi ternyata harus ada izin perpanjangan setahun sekali. Harus ditandatangani Ketua Umum (PERADI),” ujar Appe.

Dihubungi terpisah, Fauzie terdengar kaget ketika diberi tahu seputar laporan pidana ini. “Hah? Siapa yang dilaporkan? Tidak ada itu. Saya tidak pernah dengar. Apa urusan Saya dengan Dheky?” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (18/3).

Tags:

Berita Terkait