Dilema PHK atau Potong Gaji Akibat Covid-19? Negosiasi Adalah Kunci
Berita

Dilema PHK atau Potong Gaji Akibat Covid-19? Negosiasi Adalah Kunci

Perlu dilakukan dengan iktikad baik oleh pengusaha dan pekerja.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain perusahaan yang mengubah besaran gaji dan cara pembayarannya tetap  berusaha memberikan bantuan kepada pekerja. Bila perlu ada perjanjian tertulis soal negosiasi itu dengan seluruh pekerjanya.  “Ini bisa jadi cara untuk meningkatkan rasa kepemilikan pada perusahaan. Nanti kembali aktif bekerja saat semua pulih,” Juanda menambahkan.

 

Agak Berbeda untuk Law Firm

Ike dan Juanda mengatakan bahwa industri jasa hukum bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan UU Ketenagakerjaan. Hal itu karena skema perjanjian kerja advokat sebagai associate atau partner bisa berbeda dengan pekerja pada umumnya.“Bekerja di sektor jasa profesi khusus seperti advokat bisa saja dengan skema komisi. Yang penting dalam hubungan kerja itu nilai upahnya tidak di bawah upah minimum,” kata Juanda. Penjelasan senada disampaikan oleh Ike.

 

“Kebanyakan law firm kontrak kerjanya partnership. Lawyer mendapatkan fee setelah mengerjakan pekerjaan tertentu. Lalu disepakati pemberian fasilitas tertentu. Kontrak kerja seperti pegawai pada umumnya biasanya untuk staf yang bukan lawyer,” Ike menjelaskan.

 

(Baca juga: Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?).

 

Ike menyebutkan level partner yang sudah menjadi teman serikat dalam persekutuan perdata tidak mengacu UU Ketenagakerjaan. Sedangkan level partner atau associate yang bukan teman serikat harus dilihat dulu skema perjanjian kerja seperti apa yang digunakan. Hukumonline belum berhasil mendapatkan satu pun konfirmasi pemotongan gaji seperti apa yang telah diterapkan beberaapa law firm besar Indonesia saat ini.

Tags:

Berita Terkait