Dilema Sidang Pidana Secara Online Saat Pandemi
Berita

Dilema Sidang Pidana Secara Online Saat Pandemi

Karena praktiknya masih menemui kendala/hambatan, disebabkan belum ada regulasi yang mengaturnya. Di sisi lain, sidang pidana secara elektronik dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Penting bagi Advokat

Senior Partner Mulyana Abrar Advocates Fauzul Abrar mengatakan adanya kebijakan aplikasi e-court dan e-litigation atau digitalisasi peradilan mewujudkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini memangkas rantai birokrasi yang tidak perlu dan mencegah praktik menyimpang. persidangan elektronik ini adanya perubahan adaptasi, selain memang telah berkembangnya dunia teknologi informasi. “Adaptasi digitalisasi peradilan diperlukan pada kondisi new normal nanti dalam pola hubungan kerja antar manusia, terutama penting bagi advokat,” kata Fauzul dalam kesempatan yang sama.  

Fauzul mengatakan para advokat harus melihat kemampuan dan menerima sistem elektronik. Sebab, selama ini masih ada advokat yang gagap teknologi, sehingga malas menggunakan sistem elektronik. “Ini menjadi salah satu harus dipersiapkan advokat, edukasi terus menerus, mungkin sudah saatnya perlu dimasukkan dalam materi pendidikan profesi advokat terkait persidangan elektronik ini,” usulnya.

Ia menuturkan penerapan sidang digital belum mandatory, masih bersifat kesepakatan para pihak. Saat ini masih kombinasi antara persidangan elektronik dengan sidang tatap muka langsung di pengadilan. “Diperlukan kualitas acara persidangan dan konsistensi serta sinkronisasi dengan hukum acaranya. Kemudian diperlukan backup system jika terjadi technical failure atau error.”

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan dalam persidangan masa pandemi masih terbatasnya alat pelindung diri (APD) dan kelengkapan kesehatan pendukung untuk melindungi aparat peradilan, petugas lembaga pemasyarakatan, dan pejabat lain dari risiko tertular virus Corona saat bersidang.

“Ada koordinasi dengan kejaksaan negeri dan rutan atau lapas demi kelancaran persidangan elektronik karena masih terbatasnya SDM pengadilan untuk melaksanakan sidang e-litigasi (dalam perkara pidana). Diperlukan pula proses yang memudahkan bagi pihak berperkara untuk mengakses layanan bantuan hukum dan layanan pengadilan secara prodeo di tengah pandemi covid-19,” kata Liza.

Selain itu, tetap diperlukan transparansi dan akuntabilitas persidangan terbuka untuk umum dalam perkara pidana karena sejauh ini belum ada peraturan e-litigasi. Artinya, ada ketentuan yang dapat menyiarkan sidang secara live, misalnya melalui youtube dan terdapat fitur chat dalam sebuah aplikasi khusus.

Untuk menghadapi kehidupan new normal di tengah pandemi Covid-19, Liza mengusulkan beberapa catatan pelaksanaan e-litigasi yang harus segera diatasi yakni dukungan teknologi informasi untuk mengakses internet; perangkat elektronik untuk sidang e-litigasi; keamanan aplikasi; dan prosedur teknis tata cara persidangan elektronik  yang saat ini belum ada aturannya.

Tags:

Berita Terkait